Menteri Nusron Ungkap Langkah Baru ATR/BPN: Layanan Pertanahan Kini Didorong Makin Pasti dan Cepat
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan transformasi pelayanan harus menjadi cara kerja sehari-hari dalam peringatan HANTARU 2026.
Menampilkan berita untuk “ATR/BPN”
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan transformasi pelayanan harus menjadi cara kerja sehari-hari dalam peringatan HANTARU 2026.
KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait perkara dugaan suap HGB di Kementerian ATR/BPN. Kepala kantor disebut istri tersangka Lampri.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebut kementeriannya akan berbagi tugas dengan BRAN atau LPRA yang dipimpin langsung Presiden usai RUU Reforma Agraria disahkan.
DPR dan pemerintah resmi sahkan payung hukum baru reforma agraria yang menyasar pemerataan tanah bagi petani, nelayan, dan masyarakat adat di seluruh Indonesia.
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN kini tersedia di 466 Kantor Pertanahan. Masyarakat bisa mengetahui jadwal pengukuran tanah hingga pengambilan PBT.
Koordinator PRIDE Kasno minta aparat penegak hukum periksa komprehensif proses pengadaan lahan UIII di Depok, menyusul klaim sejumlah warga Kampung Bojong Malaka atas sebagian tanah proyek.
Kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor menyeret delapan tersangka, termasuk empat pihak yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Aliansi Gibran Nasional meminta Presiden Prabowo mempertimbangkan evaluasi jika perkara tersebut berdampak terhadap pemerintahan.
AHY merespons penggeledahan KPK di ATR/BPN dan menyebut proses hukum tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Penyidik KPK menggeledah rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Jatiwaringin, Bekasi, terkait perkara dugaan suap HGB Summarecon Bogor.
Nusron Wahid menegaskan ATR/BPN menghormati proses KPK dan memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan di tengah penggeledahan.
KPK menggeledah tiga ruangan dirjen dan sejumlah direktorat ATR/BPN terkait penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya.
KPK jerat 8 tersangka kasus suap dan gratifikasi ATR/BPN dengan pasal berlapis KUHP baru dan UU Tipikor, ditahan 20 hari sejak 15 September 2026.