KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Kepala Kantor Disebut Istri Tersangka Lampri
KPK menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait perkara dugaan suap HGB di Kementerian ATR/BPN. Kepala kantor disebut istri tersangka Lampri.

MOJOKERTO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang salah satunya berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Kegiatan penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 14.00 WIB hingga menjelang malam. Berdasarkan laporan di lokasi, sejumlah penyidik KPK datang menggunakan beberapa kendaraan dan mendapat pengawalan personel Brimob.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto.
“Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto,” ujar Budi.
Ia mengatakan tindakan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam mengembangkan perkara.
“Tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” katanya.
Budi menambahkan, proses penggeledahan masih berlangsung ketika keterangan tersebut disampaikan dan KPK akan memberikan informasi mengenai perkembangan penyidikan.
Kepala BPN Mojokerto Disebut Istri Tersangka
Penggeledahan Kantor BPN Kota Mojokerto menjadi perhatian karena kantor tersebut dipimpin oleh Yetty Nurbuati Krystianti.
Yetty diketahui merupakan istri Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, hubungan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Yetty sebagai tersangka. Dalam keterangan yang tersedia, KPK menyebut tujuan penggeledahan adalah memperoleh alat bukti tambahan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Di lokasi, aktivitas penyidik berlangsung tertutup. Sejumlah petugas terlihat membawa beberapa boks yang diduga berisi dokumen dari dalam kantor sebelum meninggalkan lokasi.
Rombongan penyidik KPK dilaporkan meninggalkan Kantor BPN Kota Mojokerto sekitar pukul 17.15 WIB dengan pengawalan personel Brimob.
Berkaitan dengan Perkara Dugaan Suap HGB
Kasus yang sedang ditangani KPK tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Jabodetabek. Dari hasil pemeriksaan, delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain Lampri selaku Dirjen PPTR ATR/BPN, I Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung. Selain itu, terdapat lima pihak swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan administrasi pertanahan, termasuk proses penerbitan HGB.
Selain dugaan suap, penyidik juga masih mendalami dugaan korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. Penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
KPK Sebelumnya Geledah Sejumlah Lokasi
Penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK setelah OTT.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk kantor PT Summarecon Agung serta beberapa ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Melalui serangkaian penggeledahan itu, KPK berupaya mengumpulkan bukti tambahan untuk memperjelas rangkaian perkara dan peran masing-masing pihak yang telah maupun akan diperiksa.
Hingga penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto selesai, KPK belum menyampaikan adanya penetapan tersangka baru yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Penyidikan perkara masih berlangsung dan KPK menyatakan akan terus mendalami alat bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



