Usut Kasus Cukai, KPK Geledah 6 Perusahaan Djarum di Kudus Sita Bukti Dokumen
KPK menyita dokumen dan bukti elektronik usai menggeledah 6 perusahaan terafiliasi PT Djarum dan Kantor Bea Cukai Kudus terkait dugaan korupsi cukai.

JAKARTA, Semualini.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah.
Tindakan hukum yang berlangsung sejak Rabu (28/10/2026) hingga Jumat (30/10/2026) ini dilakukan guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan negara di bidang cukai. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penyidik KPK menduga ada indikasi penyimpangan dalam penetapan serta penggunaan pita cukai rokok yang merugikan keuangan negara.
Tim penyidik KPK bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Kudus guna mengumpulkan bukti tambahan. Penggeledahan tidak hanya menyasar kantor pelayanan bea cukai setempat, tetapi juga fasilitas operasional dan entitas bisnis swasta terkait.
"Kali ini, objek penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum," jelas Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Mengenai hasil penindakan di lapangan, Budi menambahkan perincian barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim penyidik:
"Penggeledahan saat ini masih berlangsung, beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan juga barang bukti elektronik, di mana perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai," kata Juru Bicaranya KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Budi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan. Penyiapan bukti fisik maupun digital menjadi krusial dalam memperjelas konstruksi perkara penerimaan negara.
Langkah penindakan di Kudus didasarkan pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru tertanggal Oktober 2026. KPK menerapkan prosedur penyidikan untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dalam praktik manipulasi fasilitas cukai.
"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ujar Budi Prasetyo.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



