Prabowo Minta Kaji Mendalam Usulan Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan kajian mendalam terkait usulan Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor.

Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran menteri melakukan kajian mendalam atas usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengenai redefinisi korupsi.
- Luhut mengusulkan agar unsur kerugian negara tidak lagi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, melainkan merujuk standar UNCAC yang berfokus pada suap (bribery).
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tengah menyelaraskan standar konvensi internasional dengan kondisi riil penegakan hukum di Indonesia.
JAKARTA, semualini.com – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran kementerian terkait untuk melakukan kajian komprehensif mengenai wacana redefinisi tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Langkah ini merespons usulan yang sebelumnya dilemparkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan.
Instruksi Presiden tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, usai menggelar pertemuan bersama Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril meluruskan bahwa Presiden Prabowo belum memberikan keputusan final mengenai usulan dari Dewan Ekonomi Nasional tersebut, melainkan menginginkan penelaahan secara hati-hati.
"Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Menurut Yusril, cakupan norma hukum terkait tindak pidana korupsi di Indonesia sejatinya telah mengatur berbagai spektrum delik kejahatan jabatan secara luas.
"Jadi pengertian kita juga sebenarnya cukup luas, bahkan di samping juga gratifikasi, selain juga suap, juga di dalam Undang-Undang Tipikor kita ada pemerasan yang dilakukan oleh pejabat terhadap orang lain yang meminta fasilitas atau meminta kemudahan, dan lain sebagainya," ujar Yusril membeberkan dinamika hukum nasional.
Yusril menambahkan bahwa pemerintah saat ini berfokus menyelaraskan norma hukum nasional dengan standar korupsi internasional yang diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
"Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan undang-undang korupsi kita sendiri," jelas Yusril menegaskan langkah penyempurnaan undang-undang.
Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar formulasi kerugian keuangan negara dikeluarkan dari definisi tindak pidana korupsi.
Usulan tersebut didasarkan pada dokumen kajian yang telah disodorkan kepada Presiden.
"Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi," ungkap Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan di Istana Merdeka.
Luhut berargumen bahwa redefinisi korupsi perlu disesuaikan dengan kerangka konvensi PBB yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sejak dua dekade lalu.
"Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara," terang Luhut membeberkan substansi usulannya.
Proses kajian ilmiah dan penyesuaian regulasi ini diharapkan mampu melahirkan kepastian hukum yang lebih adil serta relevan dengan dinamika pembangunan ekonomi nasional tanpa mengendurkan semangat perlawanan terhadap praktik korupsi di Tanah Air.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



