Iklan
Hukum

Setuju Usulan DEN ke Prabowo, Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Definisi Korupsi Ditegaskan

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyetujui usulan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tak dikategorikan pidana korupsi serta mendorong revisi UU Tipikor.

Setuju Usulan DEN ke Prabowo, Wakil Ketua Komisi III DPR Minta Definisi Korupsi Ditegaskan
Foto: Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Sumber : Fraksi Nasdem DPR RI).

Ringkasan Berita:

  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait pembatasan definisi tindak pidana korupsi.
  • ​Sahroni menilai perlu ada pemisahan yang jelas antara kerugian akibat risiko bisnis badan usaha negara dengan tindak pidana korupsi yang memiliki niat jahat (mens rea).
  • ​Komisi III DPR mendorong agar gagasan tersebut ditindaklanjuti secara resmi melalui proses revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

JAKARTA, semualini.com – Peta pembahasan reformasi hukum pidana di Indonesia kembali memanas setelah Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengusulkan perubahan mendasar dalam penegakan hukum korupsi. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap gagasan Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan yang menilai kerugian negara tidak seharusnya secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.  

​Sebagai langkah konkret, pimpinan Komisi Hukum DPR tersebut mendorong agar gagasan ini segera ditindaklanjuti melalui penyusunan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Langkah tersebut dinilai krusial demi memberikan kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan di BUMN maupun badan investasi negara tanpa mengabaikan penindakan terhadap kejahatan keuangan yang sebenarnya.  

​"Yang dikatakan Pak Luhut saya setuju, basis ukuran tindak pidana korupsi harus dibedakan antara bisnis negara sama tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Kamis (22/10/2026).  

​Politikus yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Partai NasDem ini menekankan pentingnya aparat penegak hukum (APH) dalam melihat unsur niat jahat (mens rea) sebelum menetapkan suatu tindakan sebagai delik pidana korupsi. 

Menurutnya, tindak pidana korupsi baru terpenuhi apabila seorang pejabat atau kepala daerah terbukti secara sengaja menyalahgunakan kewenangan demi menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya. 

​"Contoh kalau kepala daerah yang harusnya mementingkan masyarakat tapi malah diambil itu tindak pidana korupsi, kita lihat pada ukuran mens rea-nya," ujar Sahroni menjelaskan tolok ukur penegakan hukum.  

Iklan

​Sahroni menilai, skema penegakan hukum korupsi saat ini kerap memicu ketakutan bagi jajaran direksi BUMN serta pengelola lembaga investasi nasional seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). 

Kerugian korporasi yang lahir akibat dinamika pasar atau risiko bisnis sering kali diseret ke ranah pidana, yang pada akhirnya menghambat keberanian pengambilan keputusan ekonomi strategis.  

​Oleh karena itu, ia meminta saran dan kajian dari Dewan Ekonomi Nasional tersebut tidak berhenti sebagai wacana belaka, melainkan dirumuskan menjadi naskah akademik untuk pembaruan regulasi.  

​"Jadi saran Pak Luhut harus benar-benar dikaji mendalam untuk jadi dasar perbedaan korupsi untuk kepentingan negara, apa korupsi yang dilakukan secara jelas merugikan masyarakat, iya wajib ditindaklanjuti dengan revisi UU Tipikor agar menjadikan dasar yang kuat bagi APH dan ini sangat bagus ide dari Pak Luhut," tegas Sahroni menambahkan.  

​Sebelumnya, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa usulan kajian penyesuaian definisi korupsi tersebut telah disampaikan langsung dan mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.  

​Luhut merujuk pada standar Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menolak Korupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia sejak dua dekade lalu. 

Dalam konvensi internasional tersebut, cakupan utama tindak pidana korupsi berfokus pada tindakan penyuapan (bribery) dan gratifikasi, bukan sekadar kalkulasi kerugian finansial negara.  

​"Di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara. Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya," papar Luhut saat menyampaikan keterangan di Istana Merdeka.  

​Wacana revisi UU Tipikor ini diprediksi akan menjadi salah satu agenda krusial di parlemen, seiring dengan dinamika pembentukan regulasi yang adaptif guna mendukung iklim investasi sekaligus memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Tanah Air. 

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.