Roy Suryo Minta Buka-Bukaan Bukti Fisik Ijazah Asli Jokowi
Pihak Roy Suryo meminta jaksa menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi pelapor utama serta memamerkan fisik ijazah asli pada persidangan pembuktian.

JAKARTA, Semualini.com - Setelah perlawanan yang diajukan oleh Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi berlanjut ke tahap pembuktian. Dalam persidangan tersebut, kubu Roy Suryo secara tegas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Jokowi secara langsung sebagai saksi pelapor utama sekaligus membawa fisik ijazah asli Jokowi di sidang.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh tim penasihat hukum Roy Suryo di hadapan majelis hakim demi menjaga efisiensi dan transparansi proses pembuktian perkara di persidangan.
Dalam persidangan di PN Jakarta Timur pada Senin (19/10/2026), salah satu pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mendesak agar barang bukti utama berupa lembar ijazah yang telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada JPU dapat langsung dibuka pada agenda persidangan berikutnya.
"Oleh karena itu, dalam sidang yang mulia ini kami minta melalui Majelis Hakim Yang Mulia agar pada persidangan berikutnya karena kita sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain supaya barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut," kata Abdul Gafur di PN Jaktim, Senin (19/10/2026).
"Kami minta kepada Yang Mulia untuk segera mengingatkan kepada Penuntut Umum agar barang bukti utama itu jangan lagi ditahan. Minggu depan kita buka-bukaan dalam persidangan ini," sambungnya.
Senada dengan Abdul Gafur, anggota tim hukum lainnya, Refly Harun, menekankan pentingnya kehadiran Jokowi di awal agenda pembuktian. Refly menilai kehadiran pelapor utama sangat krusial karena materi dakwaan bersumber dari laporan yang bersangkutan.
"Kita tahu bahwa sidang ini adalah sidang terkait Pak Joko Widodo sesungguhnya. Dialah yang menjadi pelapor dan kemudian laporan dialah yang kemudian menjadi materi dakwaan. Pada sidang di tempat lain, misalnya, kalau pelapor itu tidak datang, malah sidangnya tidak dilanjutkan. Karena itu, kami merasa aneh sesungguhnya, padahal yang bersangkutan wara-wiri ke sana-kemari ada di Jakarta kemarin tanggal 5 Oktober dan lain sebagainya sehingga agak sulit diterima dengan akal sehat kalau pelapor utama ini tidak dihadirkan di awal," ujarnya.
"Mudah-mudahan Yang Mulia bisa mempertimbangkan permohonan kami agar kita tidak panjang-panjang dalam menyidangkan perkara ini karena Pak Jokowi-nya mau hadir dan berkali-kali lawyer-nya mengatakan, 'Pak Jokowi menunggu hadir,' kami bilang, 'Siap untuk menunjukkan ijazahnya'. Padahal ijazahnya sudah disita. Nah, itu yang kami ingin sampaikan. Terima kasih, Yang Mulia," kata Refly.
Merespons permohonan pihak terdakwa, majelis hakim mengimbau JPU untuk mempertimbangkan efektivitas persidangan tanpa mengabaikan aturan hukum acara yang berlaku.
"Tolong diperhatikan, ya, Penuntut Umum apa yang disampaikan oleh tim advokat ya, walaupun urutannya sesuai dengan apa yang ditentukan dalam Pasal 210 ayat 3 ya ada kewenangan, tapi mohon diperhatikan untuk efektivitas juga persidangan, begitu ya," ujar hakim.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



