Iklan
Hukum

Direktur Toba Pulp Jadi Tersangka Transfer Pricing Rp2 Triliun Usai Ditangkap Kejagung

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk berinisial AL sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing yang merugikan negara Rp2 triliun.

Direktur Toba Pulp Jadi Tersangka Transfer Pricing Rp2 Triliun Usai Ditangkap Kejagung
Foto: Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggiring Direktur PT Toba Pulp Lestari (Sumber: ANTARA)

JAKARTA, Semualini.com - Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk berinisial AL (Anwar Lawden) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi melalui praktik transfer pricing. 

Langkah penetapan tersangka tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian keuangan negara hingga mencapai kurang lebih Rp2 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengonfirmasi penetapan status hukum tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026,” kata Anang, Jumat (16/10/2026).

Modus Operansi Under Invoicing

Dalam konstruksi perkaranya, tersangka AL yang menjabat sebagai Direktur merangkap Corporate Secretary diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, yakni DP MMI, Ltd., serta penjualan lokal kepada pabrik APR. 

Iklan

Dalam proses transaksi bisnis tersebut, AL diduga menjalankan praktik under invoicing secara melawan hukum dengan memanipulasi serta mengubah HS Code klasifikasi produk. 

Produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar seharusnya tergolong Dissolving Pulp justru diubah penamaannya menjadi Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft.

Tindakan manipulasi pelaporan perpajakan serta rekayasa klasifikasi barang ekspor yang dilakukan secara bersama-sama ini menyebabkan penerimaan negara berkurang drastis pada kurun waktu 2008 hingga 2025. 

Penyidik melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka AL di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10) karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan resmi.

“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka AL dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 16 Oktober 2026 sampai dengan tanggal 4 November 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Anang.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.