Iklan
Hukum

Kejagung Yakin Dakwaan Tepat, Tolak Eksepsi Pembatalan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung tegaskan surat dakwaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sudah tepat. Dalam eksepsinya, Febrie minta dakwaan dibatalkan dan dibebaskan dari tahanan.

Kejagung Yakin Dakwaan Tepat, Tolak Eksepsi Pembatalan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Foto: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber : Antara).

Ringkasan Berita:

  • Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna meyakini surat dakwaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah sudah benar dan menyerahkan putusan eksepsi ke majelis hakim.
  • Dalam nota eksepsinya, Febrie Adriansyah menuntut hakim membatalkan dakwaan karena dinilai tidak cermat, serta meminta segera dikeluarkan dari tahanan.
  • Febrie yang mengaku tak pernah meminta jabatan selama 30 tahun berkarier itu didakwa memeras pengusaha Tan Kian Rp55 miliar dan terjerat pencucian uang senilai Rp346,74 miliar.

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. 

Pihak Kejagung menyatakan keyakinan penuh bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) sudah tepat dan menyerahkan putusan akhirnya kepada majelis hakim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pernyataan institusinya di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).

"Jaksa berkeyakinan bahwa surat dakwaan sudah benar," tegas Anang merespons permintaan kubu terdakwa yang mendesak pembatalan dakwaan.

Terkait langkah perlawanan hukum yang dilakukan mantan petinggi kejaksaan tersebut, Anang memandangnya sebagai prosedur yang sah dalam peradilan.

"Eksepsi merupakan hak terdakwa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Soal dikabulkan atau tidaknya, itu sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim," tambah Anang.

Sebelumnya, pada hari yang sama, Febrie Adriansyah membacakan langsung nota eksepsinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia menilai penyusunan dakwaan terhadap dirinya memiliki kecacatan materiil dan formil.

Iklan

"Surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun secara tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak cermat, sehingga harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima," tuntut Febrie dalam persidangan.

Atas dasar anggapan dakwaan yang tidak cermat tersebut, eks Jampidsus itu mendesak pemulihan kebebasannya dan penghentian proses penuntutan.

"Kami meminta hakim mengembalikan berkas perkara dan barang bukti kepada jaksa, serta memerintahkan jaksa mengeluarkan saya dari tahanan seketika setelah putusan dibacakan," desaknya di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaan pribadinya, Febrie juga menyinggung rekam jejak, dedikasi, serta berbagai perkara besar yang pernah ia tangani demi menegaskan integritasnya.

"Selama sekitar 30 tahun berkarier di Kejaksaan, saya tidak pernah sekalipun meminta jabatan," ungkap Febrie menepis tuduhan-tuduhan yang menyudutkannya.

Sebagai informasi, JPU mendakwa Febrie dengan tuduhan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam dakwaan, ia disebut memeras pengusaha Tan Kian sebesar Rp55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.

Selain itu, Febrie bersama pihak lain didakwa melakukan TPPU dengan nilai total mencapai Rp346,74 miliar ditambah 440.990 dolar AS (sekitar Rp7,9 miliar). 

Kasus ini kian menjadi sorotan publik setelah penyidik menemukan emas seberat 74 kilogram di kediamannya, meski belakangan ada pihak yang mengklaim harta tersebut tidak bersumber dari tindak pidana korupsi.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.