KSAD Maruli Tegaskan Tak Lindungi Prajurit dalam Kasus Markas Judi Online
KSAD Maruli Simanjuntak menegaskan TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang terbukti terlibat dalam dugaan markas judi online di Cijantung.

Ringkasan Berita:
- KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang terbukti terlibat dalam dugaan markas judi online di Cijantung.
- Polisi Militer masih mendalami dugaan keterlibatan penghuni rumah dinas TNI AD yang diduga digunakan sebagai lokasi operasional judi online.
- Maruli menyebut kasus tersebut memalukan bagi TNI AD dan mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
JAKARTA – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat tidak akan melindungi prajurit yang terbukti terlibat dalam dugaan operasional markas judi online (judol) di rumah dinas Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Maruli kepada wartawan di Markas Besar TNI AD, Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Ia memastikan proses pemeriksaan terhadap perwira yang menempati rumah dinas tersebut sedang berjalan melalui Polisi Militer.
Maruli mengatakan, pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan penghuni rumah dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan perjudian daring tersebut.
Proses pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta dan peran pihak-pihak yang terkait.
“Orang yang menyewakan tempat tersebut ya kemungkinan dia tahu. Kita sudah tahan, sudah di Pom sekarang. Sudah kita terus selidiki, perlu waktu lah untuk meyakinkan,” kata Maruli kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
KSAD Sebut Kasus Judi Online Memalukan
Maruli menegaskan, institusinya tidak akan memberikan perlindungan kepada prajurit yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Menurut dia, dugaan penyalahgunaan rumah dinas untuk kegiatan ilegal menjadi persoalan serius bagi TNI AD.
“Yang jelas enggak mungkin lah kita melindungi yang seperti itu, ya. Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami, ya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa dugaan keterlibatan anggota TNI AD harus ditangani melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan.
Status seseorang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dugaan yang berkembang di masyarakat.
Berawal dari Kecurigaan Warga
Kasus tersebut mencuat setelah warga mencurigai aktivitas tidak biasa di sebuah rumah di Kompleks KPAD Cijantung.
Kecurigaan itu kemudian mendorong warga untuk melaporkan dan mendatangi lokasi bersama unsur kewilayahan.
Maruli menilai kepedulian masyarakat terhadap situasi di lingkungan tempat tinggal merupakan hal yang positif.
Informasi dari warga dapat membantu aparat menindaklanjuti dugaan aktivitas yang melanggar hukum.
“Saya pikir, ya kalau masyarakat sekitar ikut merasa mengamankan, saya pikir bagus kan jadinya, ya,” kata Maruli.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat mengamankan 11 warga sipil yang diduga bertugas sebagai operator judi online.
Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut untuk kepentingan pemeriksaan.
Kasus ini menjadi perhatian karena lokasi yang diduga digunakan untuk operasional judi online berada di kawasan perumahan dinas TNI AD.
Pemeriksaan Masih Berjalan
Penanganan perkara dilakukan untuk mendalami aktivitas yang berlangsung di lokasi, termasuk kemungkinan keterlibatan penghuni rumah dinas.
Polisi Militer masih diperlukan untuk mengungkap fakta dan menentukan tindak lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan.
TNI AD menegaskan tidak akan melindungi anggotanya apabila terbukti melanggar hukum.
Namun, penentuan tanggung jawab setiap pihak tetap harus mengacu pada bukti dan proses hukum yang berlaku.
Perkembangan kasus ini selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan aparat berwenang.
Publik diharapkan mengikuti informasi dari sumber resmi agar tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



