Sidang Perdana TPPU, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Cuci Uang Lewat Restoran Perancis di Cipete
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah jalani sidang perdana Tipikor. Jaksa mendakwa Febrie mencuci uang korupsi lewat pembelian restoran Perancis di Cipete.

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Febrie telah melakukan praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyamarkan harta bernilai ratusan miliar yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi.
Salah satu modus operandi yang dibeberkan jaksa di persidangan adalah pembelian sebuah restoran kuliner Perancis di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam melancarkan aksinya pada tahun 2020 lalu, Febrie disebut tidak turun tangan langsung.
Ia menggunakan perantara atau nominee bernama Don Ritto alias Idon untuk mengambil alih hak milik restoran yang awalnya bernama Gontran Cherrier tersebut.
“Pada sekitar tahun 2020, terdakwa melalui Don Ritto alias Idon membeli restoran Prancis PT Gontran Cherier yang bergerak di bidang kuliner di Jalan Cipete Raya No. 63 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan yang selanjutnya nama restoran diubah menjadi Cafe De Clan,” urai jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Setelah dibeli, pengelolaan Cafe De Clan diletakkan di bawah payung hukum PT De Clan Kulinari Nusantara.
JPU membeberkan bahwa manuver Febrie tidak hanya berhenti pada satu restoran.
Bersama Don Ritto dan satu kolega lainnya, Nurman Herin, Febrie membangun jaringan korporasi untuk mencuci uang haramnya.
“Bahwa terdakwa melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin mendirikan beberapa perusahaan dan atau mengambil alih perusahaan dengan cara penempatan modal atau pembelian saham serta mendirikan yayasan,” lanjut jaksa.
Merujuk pada data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Don Ritto dipasang sebagai beneficial owner sekaligus pemegang saham mayoritas PT De Clan Kulinari Nusantara.
Ia tercatat menguasai 9.999 lembar saham dengan nilai nyaris Rp 1 miliar.
Dalam persidangan, JPU juga melacak pergerakan dana yang mengalir ke perusahaan kuliner tersebut.
Tercatat ada aliran uang segar sebesar Rp 140,929 miliar yang disebar ke sembilan rekening berbeda atas nama PT De Clan Kulinari Nusantara.
Sebelum bermuara di rekening korporasi, dana ratusan miliar tersebut sempat diendapkan di rekening pribadi milik Don Ritto dan sosok lain bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.
Menurut temuan jaksa, uang ini diduga bersumber dari setoran terkait penanganan perkara yang masuk melalui sebuah kantor hukum.
Uang yang mengalir ke rekening perusahaan itulah yang kemudian dibelanjakan untuk membeli berbagai aset, termasuk mengakuisisi Cafe De Clan demi memutus pelacakan aset tindak pidana.
Secara keseluruhan, JPU mendakwa Febrie Adriansyah telah menerima aliran dana haram dengan nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS.
Penerimaan ini terjadi saat Febrie menjabat posisi strategis sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Febrie dijerat dengan sangkaan pencucian uang yang diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



