Kasus Lapas Cibinong: Kemenimpas Berhentikan 1 Pegawai dan Sanksi 16 ASN Lainnya
Irjen Kemenimpas Rudi Setiawan resmi menjatuhkan sanksi kepada 17 oknum ASN terkait penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong, 1 orang resmi diberhentikan.

JAKARTA – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas), Rudi Setiawan, secara resmi mengumumkan penjatuhan sanksi tegas terhadap 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (5/10/2026).
Tindakan pendisiplinan ini diambil sebagai buntut dari kasus penyalahgunaan wewenang yang merugikan integritas kementerian.
Dalam keterangannya di hadapan publik, Rudi Setiawan secara gamblang membenarkan adanya pelanggaran serius yang dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.
"Bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa pegawai negeri sipil di lingkungan Lapas Kelas 2A Cibinong dan beberapa lainnya," ungkap Rudi menegaskan pokok permasalahan.
Tindakan penyimpangan yang dilakukan para pegawai tersebut dinilai telah menyalahi aturan kedisiplinan ASN yang berlaku secara nasional.
Terkait dasar hukum penindakan yang digunakan kementerian, Rudi menjelaskan secara spesifik pelanggaran tersebut.
“Yaitu melanggar pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di pasal 8,” tegas Rudi.
Lebih lanjut, Irjen Kemenimpas merinci tingkatan sanksi yang dijatuhkan kepada belasan pegawai yang terbukti bersalah tersebut setelah melalui proses pemeriksaan.
"Di antaranya satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang. Hukuman disiplin sedang 11 orang," tegasnya.
Keputusan pemecatan terhadap satu pegawai menjadi bukti nyata bahwa Kemenimpas tidak memberikan ruang toleransi terhadap pelanggaran tingkat berat.
Langkah bersih-bersih ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga muruah institusi pemasyarakatan ke depannya.
Menutup keterangannya, Rudi kembali menekankan total pegawai yang telah diproses.
"Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang kami pedomani," pungkas Rudi Setiawan.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



