Babak Baru Klaster Mewah Lapas Cibinong, Komisi II DPR Panggil Ombudsman Hari Ini
Komisi II DPR RI memanggil Ombudsman untuk mengusut tuntas temuan 'klaster mewah' di Lapas Cibinong. Simak kronologi dan buntut pencopotan 5 pejabat lapas di sini.

Ringkasan Berita:
- Komisi II DPR dan Ombudsman rapat hari ini untuk menyelidiki temuan fasilitas eksklusif di Lapas Cibinong.
- DPR menagih rekomendasi Ombudsman guna memperbaiki standar pelayanan dan hak dasar narapidana di lapas.
- Imbas skandal ini, Kemenimipas mencopot sementara Kalapas Cibinong dan 4 pejabat lainnya untuk diperiksa.
Jakarta – Skandal temuan fasilitas eksklusif atau "klaster mewah" di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong kini memasuki babak baru.
Hari ini (29/9/2026), Komisi II DPR RI resmi menggelar rapat kerja bersama Ombudsman RI untuk mengusut tuntas polemik yang tengah menjadi sorotan tajam publik tersebut.
Rapat ini tidak sekadar menjadi agenda dengar pendapat biasa. Para wakil rakyat di Senayan bertekad menggali lebih dalam terkait kronologi hingga rekomendasi kebijakan apa saja yang disiapkan oleh Ombudsman terkait perbaikan sistem di lembaga pemasyarakatan.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa pihak legislatif akan membongkar masalah ini dari akar.
Pertanyaan mendasar mengenai kronologi temuan fasilitas mewah tersebut akan menjadi sajian utama dalam rapat.
"Tentu kami akan menanyakan bagaimana kronologi penemuannya. Selain itu, kami juga meminta rekomendasi kebijakan dari Ombudsman mengenai warga binaan, khususnya terkait pemenuhan hak-hak dasar mereka di dalam lapas," ungkap Irawan.
Selain berfokus pada isu klaster mewah, Komisi II juga akan mendalami potret Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang selama ini berjalan di Lapas.
Langkah ini dinilai penting agar DPR bisa menilai secara objektif bagaimana perlakuan dan pemberian hak dasar bagi narapidana.
"Penjelasan ini sangat krusial agar kita bisa merumuskan solusi yang komprehensif, bukan sekadar penanganan parsial," tambahnya.
Menagih Rencana Aksi Ombudsman Baru
Rapat yang digelar menjelang akhir tahun ini juga menjadi ajang evaluasi kinerja bagi Ombudsman, terutama karena jajaran pimpinan Ombudsman saat ini baru saja menjabat.
Komisi II berencana menagih strategi dan rencana aksi konkret lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Tingginya angka permasalahan pelayanan publik di Indonesia, termasuk di sektor pemasyarakatan, menuntut Ombudsman untuk memiliki fokus kerja yang lebih tajam dan solutif.
5 Pejabat Lapas Dicopot
Langkah DPR ini merupakan tindak lanjut dari rentetan peristiwa yang terjadi sebelumnya.
Temuan Ombudsman terkait 'klaster mewah' ini langsung direspons tegas oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Atas instruksi langsung dari Menteri Imipas Agus Andrianto, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, telah menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong guna keperluan investigasi internal.
Kelima pejabat yang harus melepaskan jabatannya sementara waktu antara lain:
- Kepala Lapas (Kalapas)
- Kepala Pengamanan Lapas (KPLP)
- Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik)
- Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib)
- Kepala Urusan Umum (bidang barang milik negara)
Rudi Setiawan menegaskan bahwa kementeriannya tidak akan pandang bulu.
"Arahan Pak Menteri sangat jelas dan kuat. Jika terbukti ada pelanggaran, kami memiliki aturan, kode etik, dan hukuman disiplin," tegas Rudi akhir pekan lalu.
Skandal di Lapas Cibinong ini kembali menjadi ujian besar bagi integritas penegakan hukum dan pelayanan publik di Indonesia.
Publik kini menanti langkah nyata dari hasil rapat Komisi II DPR dan Ombudsman, serta sanksi tegas apa yang akan dijatuhkan kepada oknum yang terbukti melanggar.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



