Iklan
Iklan
Daerah

Dugaan Pungutan Tes Urine Pegawai SPPG di Ogan Ilir Dipertanyakan, BNN Tegaskan Tak Memungut Biaya

Dugaan pungutan Rp150 ribu dalam tes urine pegawai SPPG di Ogan Ilir dipertanyakan. BNN menegaskan tidak memungut biaya dalam kegiatan tersebut.

Dugaan Pungutan Tes Urine Pegawai SPPG di Ogan Ilir Dipertanyakan, BNN Tegaskan Tak Memungut Biaya
Foto: Kantor BNN Kabupaten Ogan Ilir (Sumber : Winata/Semualini.com).

OGAN ILIR — Dugaan adanya pungutan dalam pelaksanaan tes urine terhadap pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ogan Ilir sempat menjadi perhatian. 

Sejumlah pegawai mempertanyakan adanya pembayaran sebesar Rp150.000 untuk mengikuti tes urine yang disebut berkaitan dengan proses pemberkasan kontrak kerja relawan SPPG.

Namun, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Ogan Ilir membantah adanya pungutan dalam kegiatan tersebut.

Kepala BNN Kabupaten Ogan Ilir, Agusniarti, mengatakan kegiatan deteksi dini melalui tes urine di sejumlah SPPG telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2018.

BNN Ogan Ilir Tegaskan Tes Urine Tidak Dipungut Biaya

Agusniarti menjelaskan, pelaksanaan kegiatan deteksi dini tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan permintaan pendampingan dari pihak SPPG.

Menurutnya, dalam kegiatan tersebut BNN Kabupaten Ogan Ilir tidak memungut biaya kepada peserta.

“Dalam pelaksanaan kegiatan BNN tidak memungut biaya,” demikian keterangan Agusniarti saat dikonfirmasi Semualini.com, Jumat (25/09/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan deteksi dini tersebut tidak dilaksanakan di seluruh SPPG yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.

“Pelaksanaan deteksi dini tersebut dilaksanakan hanya di beberapa SPPG, tidak semua SPPG,” jelasnya.

Untuk Kelengkapan Administrasi Relawan SPPG

Agusniarti mengatakan pelaksanaan tes urine tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi kelengkapan administrasi atau pemberkasan kontrak kerja relawan SPPG.

Dengan demikian, menurut penjelasan BNN Kabupaten Ogan Ilir, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses administrasi yang diminta oleh SPPG melalui surat permohonan pendampingan.

BNN memastikan pihaknya tidak menarik biaya dalam pelaksanaan kegiatan deteksi dini tersebut.

Muncul Pertanyaan soal Pembayaran Rp150.000

Sebelumnya, informasi mengenai dugaan pembayaran Rp150.000 per orang muncul dari keterangan salah seorang pegawai SPPG yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Pegawai tersebut mengaku diminta menyiapkan uang Rp150.000 untuk mengikuti tes urine.

Nominal tersebut kemudian dipertanyakan karena disebut cukup besar dibandingkan dengan penghasilan harian yang diterima pegawai tersebut.

Jika pembayaran itu benar terjadi, muncul pertanyaan mengenai siapa yang menetapkan nominal tersebut dan untuk kepentingan apa pembayaran dilakukan.

Namun, keterangan tersebut merupakan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa pembayaran tersebut merupakan pungutan yang dilakukan BNN.

Keterangan BNN Kabupaten Ogan Ilir justru menyatakan bahwa dalam kegiatan deteksi dini tersebut pihak BNN tidak memungut biaya.

Perlu Dipastikan Asal Pembayaran

Dengan adanya perbedaan informasi tersebut, persoalan utama yang perlu diperjelas adalah asal dan peruntukan pembayaran Rp150.000 yang disebut oleh sumber.

Jika terdapat peserta yang memang mengeluarkan uang, perlu dipastikan apakah pembayaran tersebut diberikan kepada BNN, pihak SPPG, pihak ketiga, atau digunakan untuk kebutuhan lain di luar kegiatan BNN.

Hal ini penting agar tidak terjadi kesimpulan bahwa pembayaran tersebut merupakan pungutan BNN apabila memang tidak demikian.

BNN: Kegiatan Berdasarkan Permohonan SPPG

BNN Kabupaten Ogan Ilir menegaskan kegiatan deteksi dini dilakukan berdasarkan surat permohonan permintaan pendampingan dari SPPG.

Pelaksanaan tersebut juga disebut mengacu pada Peraturan BNN Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tes Urine Narkotika untuk Deteksi Dini.

Selain itu, kegiatan hanya dilakukan di sejumlah SPPG dan bukan seluruh SPPG di Kabupaten Ogan Ilir.

Transparansi Tetap Penting

Meskipun BNN Kabupaten Ogan Ilir telah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada biaya yang dipungut dalam pelaksanaan tes urine, transparansi mengenai mekanisme kegiatan tetap penting.

Penjelasan mengenai surat permohonan, pihak yang mengajukan, peserta yang mengikuti, serta mekanisme pelaksanaan dapat membantu menjawab pertanyaan yang muncul di kalangan pegawai SPPG.

Terlebih, tes urine tersebut disebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi atau pemberkasan kontrak kerja relawan SPPG.