Iklan
Daerah

Polda Riau Rilis Data 61 Laporan Kasus Serta Sebaran 260 Papan Peringatan Karhutla

Polda Riau sebar 260 papan peringatan pencegahan karhutla ke sejumlah kabupaten/kota. Simak rincian wilayah dan penanganan 65 tersangka.

Polda Riau Rilis Data 61 Laporan Kasus Serta Sebaran 260 Papan Peringatan Karhutla
Foto: Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengatakan pihaknya telah menindak 65 tersangka. (Sumber: dok. Polda Riau)

PEKANBARU, Semualini.com - Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau memasuki tahap penguatan pengawasan lokasi. Polda Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyiapkan 260 papan peringatan untuk dipasang di lokasi bekas kebakaran dan wilayah yang berkaitan dengan penanganan perkara karhutla.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencegah pembakaran berulang sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pembatasan aktivitas di lahan tertentu. 

Pendistribusian papan peringatan dipimpin Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat di Pekanbaru, Rabu (28/10/2026).

Pembagian papan peringatan mencakup sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Pelalawan memperoleh 76 papan, Bengkalis 48 papan, dan Indragiri Hilir 30 papan. Ditreskrimsus Polda Riau mendapatkan alokasi 24 papan.

Adapun Siak memperoleh 14 papan, Kepulauan Meranti dan Kampar masing-masing 10 papan, Rokan Hilir delapan papan, Kuantan Singingi enam papan, Pekanbaru dan Rokan Hulu masing-masing empat papan, serta Dumai dua papan.

Iklan

Menurut Arman, distribusi tersebut disesuaikan dengan penanganan perkara yang dilakukan kepolisian.

"Ini sesuai dengan laporan polisi yang kita tangani," kata Arman.

Pembagian tersebut memperlihatkan keterkaitan antara pemasangan papan dan lokasi yang menjadi perhatian aparat. Namun, jumlah papan yang diterima suatu daerah tidak dengan sendirinya menunjukkan besarnya risiko kebakaran di wilayah tersebut. 

Penilaian risiko membutuhkan data tambahan mengenai kejadian kebakaran, kondisi lahan, dan hasil pemantauan lapangan.

Status Lahan Perlu Dipahami Masyarakat

Papan peringatan juga berkaitan dengan lahan yang berstatus status quo. Pada lokasi tertentu, masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas seperti penyemaian atau penanaman tanpa berkoordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.