Kasus TPPO Anak Lintas Kabupaten Dibongkar, Polresta Surakarta Amankan 14 Pelaku
Polresta Surakarta menetapkan 14 tersangka dalam kasus perdagangan anak di bawah umur melalui aplikasi perpesanan hijau yang beroperasi lintas kabupaten di kawasan Soloraya.

Ringkasan Berita:
- Polresta Surakarta menetapkan 14 tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anak di bawah umur yang dioperasikan melalui aplikasi perpesanan hijau.
- Para korban, baik laki-laki maupun perempuan, direkrut dan dipaksa melayani hingga 10 pelanggan per hari di wilayah lintas kabupaten Soloraya dengan iming-iming gaji Rp5 juta hingga Rp5,5 juta per bulan.
- Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap kejahatan serius serta mengancam pelaku premanisme dan kejahatan jalanan.
SOLO, semualini.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas jaringan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Dalam penindakan maraton yang berlangsung selama lima hari, Polresta Surakarta berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar anak-anak di bawah umur melalui pemanfaatan platform aplikasi perpesanan daring atau aplikasi hijau.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Surakarta, Selasa (27/10/2026), Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa jajarannya bekerja tanpa henti untuk mengurai benang kusut jaringan eksploitasi anak tersebut.
"Ini sebagai bentuk komitmen kami yang selama lima hari kita kerja," ujar Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko saat memimpin Konferensi Pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (27/10/2026).
Penindakan maraton ini menyasar praktik eksploitasi seksual komersial yang telah menyebar di wilayah Solo dan sekitarnya.
Condro menegaskan bahwa langkah kepolisian ini merupakan jawaban atas kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya tindak pidana asusila terselubung.
"Hari ini kita melakukan pengungkapan terhadap kejahatan yang meresahkan warga Solo," terang Condro di hadapan awak media.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, pihak kepolisian telah menetapkan sebanyak 14 orang sebagai tersangka dalam sindikat perdagangan manusia tersebut.
Jaringan ini memiliki pembagian peran yang terorganisir, mulai dari penyedia jasa hingga pengendali akun pada aplikasi perpesanan.
"Satu di antaranya adalah mucikari dan 13 di antaranya adalah aplikator aplikasi hijau," tegas Condro merinci peran dari belasan tersangka yang telah diamankan.
Mengenai mekanisme operasional sindikat ini, pihak kepolisian membeberkan bahwa para pelaku mengincar anak-anak yang rentan untuk dijebak dalam pusaran prostitusi online.
Wilayah pergerakan para pelaku tidak hanya terbatas di Kota Surakarta, melainkan merambah ke berbagai wilayah kabupaten pendukung di sekitarnya.
"Modus operandinya adalah mereka merekrut anak-anak di bawah umur, laki-laki maupun perempuan, yang kemudian dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial," ungkap Condro membeberkan pola perekrutan korban.
Jangkauan operasional eksploitasi seksual anak ini tercatat melintasi sejumlah daerah di kawasan Soloraya, meliputi Kabupaten Karanganyar, Sukoharjo, Sragen, Klaten, Boyolali, hingga Wonogiri.
Tekanan yang dialami oleh para korban anak sangat memprihatinkan. Mereka dipaksa melayani belasan tamu setiap harinya dengan iming-iming imbalan finansial bulanan yang dikelola oleh pihak pengoperator.
"Rata-rata para korban dari perdagangan orang di bawah umur ini dalam satu hari melayani 10 orang pelanggan atau tamu, kemudian diberikan gaji Rp5 juta sampai Rp5,5 juta per bulan," jelas Condro menggambarkan besarnya skala eksploitasi yang terjadi.
Kepolisian menilai kasus TPPO anak ini sebagai bentuk kejahatan serius (the most serious crime) karena memberikan dampak kerusakan fisik, psikologis, dan moral yang amat mendalam bagi masa depan para korban generasi muda.
Selain mengamankan 14 tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berharga, meliputi puluhan unit telepon seluler yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi daring, helm, pakaian korban, uang tunai hasil transaksi, serta sejumlah unit sepeda motor yang dipakai untuk mobilitas para tersangka.
Di akhir keterangannya, AKBP Condro Sasongko memberikan peringatan keras kepada seluruh pelaku tindak kejahatan jalanan dan aksi premanisme yang berani mengganggu kondusivitas wilayah hukum Kota Surakarta.
"Tunggu berikutnya: premanisme, kejahatan jalanan, perampasan, akan berhadapan dengan saya," pangkas AKBP Condro Sasongko menegaskan maklumat tindakan tegas kepolisian demi menjaga keamanan masyarakat Solo.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



