Iklan
Ekonomi

Soal Kredit Jumbo Rp40 Triliun Perusahaan Haji Isam, Bank Mandiri Buka Suara

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengonfirmasi pemberian fasilitas kredit sebesar Rp40 triliun kepada PT Jhonlin Baratama milik pengusaha Haji Isam.

Soal Kredit Jumbo Rp40 Triliun Perusahaan Haji Isam, Bank Mandiri Buka Suara
Foto: Bank Mandiri (Sumber : Shutterstock)

Ringkasan Berita:

  • ​PT Bank Mandiri (Persero) Tbk secara terbuka mengonfirmasi penyediaan fasilitas kredit jumbo senilai Rp40 triliun untuk PT Jhonlin Baratama milik pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam).
  • ​Dari total plafon kredit Rp40 triliun tersebut, pihak perbankan mencatat nilai pencairan dan penggunaan dana telah mencapai Rp17 triliun.
  • ​Manajemen Bank Mandiri memastikan penyaluran kredit tersebut telah memperhitungkan kemampuan pengembalian (repayment capacity) serta ditopang oleh kecukupan agunan dengan Collateral Coverage Ratio di level 150 persen.

JAKARTA, semualini.com – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberian fasilitas kredit perbankan dalam skala jumbo kepada entitas bisnis milik pengusaha asal Kalimantan Selatan, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam. 

Bank BUMN ini membenarkan bahwa total plafon pinjaman yang disiapkan mencapai Rp40 triliun untuk PT Jhonlin Baratama.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh manajemen perseroan melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia merespons perhatian publik terhadap penyaluran kredit di sektor industri ekstraktif batu bara.

"Plafon fasilitas kredit yang diberikan kepada PT Jhonlin Baratama senilai Rp40 triliun, dari plafon tersebut yang telah digunakan adalah sebesar Rp17 triliun," kata Senior Vice President Bank Mandiri, Adhika Vista, dalam Keterbukaan Informasi publik, Selasa (27/10/2026).

Penggunaan fasilitas pembiayaan tersebut difokuskan untuk mendukung belanja modal (capital expenditure/capex), penguatan struktur modal kerja, serta agenda ekspansi bisnis operasional pertambangan batu bara beserta sektor pendukungnya.

Pihak perbankan menekankan bahwa proses persetujuan dan pemberian fasilitas kredit bernilai fantastis ini telah mengedepankan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking). 

Bank Mandiri secara cermat meneliti kemampuan pengembalian kewajiban utang dari lini bisnis eksis milik debitur.

"Dalam menilai repayment capacity Debitur, Bank Mandiri hanya memperhitungkan cash flow dari usaha existing yang berasal dari industri batu bara Jhonlin Group," ujar Adhika Vista menjelaskan kriteria evaluasi keuangan perseroan.

Iklan

Selain analisis kemampuan arus kas (cash flow), manajemen Bank Mandiri juga menerapkan sistem pengawasan berkala yang ketat agar penggunaan fasilitas pembiayaan senantiasa sejalan dengan klausul perjanjian awal.

"Telah diatur mekanisme pemantauan penggunaan kredit sesuai dengan tujuan dan ketentuan fasilitas kredit melalui syarat berupa penyampaian dan monitoring laporan aktivitas usaha pada periode yang diatur dalam dokumen pembiayaan," tutur Adhika merincikan prosedur pengawasan debitur.

Dari aspek mitigasi risiko likuiditas dan risiko gagal bayar, Bank Mandiri mengamankan fasilitas kredit tersebut dengan skema pengikatan agunan yang kuat, baik berupa aset tetap maupun aset non-tetap dari grup bisnis yang bersangkutan.

"Total agunan kredit yang dijaminkan lebih besar dari fasilitas kredit yang diberikan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Adhika menegaskan pemenuhan syarat jaminan legal.

Adapun jaminan yang diagunkan kepada Bank Mandiri mencakup kepemilikan saham di sejumlah entitas terbuka, di antaranya PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), serta simpanan dalam bentuk rekening korporasi milik PT Jhonlin Baratama.

"Dengan memperhitungkan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN dalam 1 bulan terakhir, maka total Collateral Coverage Ratio masih terjaga di level 150%," imbuh Adhika menekankan keamanan posisi rasio agunan perseroan.

Langkah transparansi ini diharapkan dapat meredam kesimpangsiuran informasi di pasar modal sekaligus menegaskan kepatuhan perseroan terhadap tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Pemberian kredit telah mempertimbangkan prospek usaha, kinerja keuangan, kemampuan membayar, serta kontribusi pembiayaan mandiri untuk memenuhi kebutuhan perusahaan," pangkas Adhika Vista menutup penjelasan resmi perseroan.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.