Iklan
Ekonomi

IHSG Kembali Ke Jalur Hijau Usai Ditekan pada Pembukaan Pasar

IHSG berhasil bangkit ke zona hijau ditopang pergerakan saham big caps serta sentimen positif penegakan hukum OJK atas dugaan pelanggaran emiten.

IHSG Kembali Ke Jalur Hijau Usai Ditekan pada Pembukaan Pasar
Foto: Main Hall Bursa Efek Indonesia. (Sumber: RRI/Magdalena Krisnawati)

JAKARTA, Semualini.com — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan pergerakan dinamis pada perdagangan Kamis (22/10/2026). Sempat dibuka terkoreksi cukup dalam pada awal sesi perdagangan, IHSG berhasil membalikkan keadaan hingga kembali mantap bergerak di zona hijau.

Pada pembukaan pasar, IHSG mengawali perdagangan di posisi 5.247,98 atau melemah sekitar 1,51 persen dibandingkan penutupan hari sebelumnya. Tekanan jual sempat membawa indeks turun lebih jauh hingga 1,55 persen ke level 5.245,55 pada pukul 09:03 WIB. Namun, aksi beli yang kuat memicu pemulihan, membuat indeks menguat 0,5 persen ke posisi 5.355,18 pada pukul 09:33 WIB.

Langkah perbaikan arah IHSG menuju jalur positif didorong kuat oleh laju kenaikan harga sejumlah saham berkapitalisasi besar (big caps). 

Saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menjadi penyumbang terbesar terhadap kenaikan indeks dengan kontribusi 13,59 poin. Pergerakan positif ini diikuti oleh PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) yang menyumbang 5,56 poin, serta PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebesar 4,81 poin. Selain itu, saham perbankan lain seperti PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) turut memberikan dorongan masing-masing sebesar 4,44 poin dan 2,65 poin.

Iklan

Selain sokongan saham-saham kelas kakap, respons positif pasar juga dipengaruhi oleh langkah ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menegakkan aturan di pasar modal. 

OJK mengumumkan sanksi atas dugaan praktik manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta temuan pelanggaran pada proses penawaran umum perdana (IPO) PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Langkah penindakan tersebut dinilai para pelaku pasar sebagai bentuk perlindungan investor guna menjaga tata kelola dan transparansi industri pasar keuangan nasional.

"Bahkan tindakan tersebut merupakan langkah yang relevan untuk menjawab sebagian persoalan yang disoroti MSCI," sebut riset Mirae Asset.

Penegakan hukum oleh regulator ini dipandang penting dari perspektif investor untuk memperkuat transparansi, integritas, serta kredibilitas tata kelola bursa saham Indonesia secara berkelanjutan.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.