Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum bagi Pencari Kerja Jakarta Mulai Januari 2027
Pemprov DKI Jakarta memperluas penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027. Pencari kerja ber-KTP DKI kini bisa naik Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis.

JAKARTA, Semualini.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memperluas jangkauan penerima fasilitas transportasi umum gratis dari 15 golongan menjadi 21 golongan mulai 1 Januari 2027.
Salah satu kelompok masyarakat tambahan yang berhak menikmati layanan bus Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa dipungut biaya adalah warga ber-KTP DKI Jakarta yang sedang aktif mencari pekerjaan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban finansial para pencari kerja yang memiliki mobilitas tinggi saat melamar pekerjaan.
Pemprov DKI memahami tantangan para pencari kerja yang harus berpindah-pindah armada transportasi demi menghadiri wawancara atau menyerahkan berkas ke berbagai lokasi.
"Jadi ada 6 penambahan, di antara penambahan itu adalah orang yang mencari kerja. Karena saya yakin di ruangan ini kalau mencari kerja pakai bus naik-turun, MRT, LRT, memorinya pasti teringat sekali dan itu akan menjadi luar biasa kalau kita gratiskan," kata Pramono Anung dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta.
Pramono menegaskan pentingnya keberadaan fasilitas ini agar kelompok masyarakat produktif yang belum berpenghasilan tetap tidak terkendala ongkos dalam berikhtiar mendapatkan pekerjaan.
"Maka dengan adanya aturan ini, pencari kerja akan diberikan gratis, termasuk 21 golongan yang digratiskan," ujar Pramono.
Ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta memahami betul perjuangan para pencari kerja yang harus mendatangi berbagai lokasi untuk proses seleksi kerja.
"Pencari kerja ini kan mobilitasnya tinggi untuk interview atau kirim lamaran. Kita ingin Pemprov hadir meringankan ongkos mereka sampai mereka betul-betul dapat pekerjaan," tuturnya.
Untuk mengakses fasilitas ini, pencari kerja diharuskan memegang KTP DKI Jakarta serta menunjukkan bukti sah bahwa yang bersangkutan sedang aktif mencari pekerjaan. Pemprov DKI Jakarta berencana menyediakan kartu khusus serta membuka loket pendaftaran di sejumlah titik lokasi guna mempermudah proses verifikasi administrasi.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



