Sengketa Lahan Tanah Abang: Hercules Peringatkan Maruarar Sirait Soal Hak Ahli Waris
Ketum GRIB Jaya Hercules memberi peringatan keras ke Menteri PKP Maruarar Sirait terkait sengketa lahan Tanah Bongkaran Tanah Abang yang hendak dibangun rusun.

Ringkasan Berita:
- Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules memberikan teguran keras kepada Menteri PKP Maruarar Sirait terkait rencana pembangunan rusun di lahan Bongkaran Tanah Abang.
- Hercules meminta Pemerintah tidak mengabaikan hak klaim ahli waris serta menyarankan Menteri PKP mencari lahan tidur milik negara atau BUMN lain.
- Sengketa lahan seluas tersebut melibatkan klaim HPL PT KAI berdasarkan hibah Kemenhub 1988 melawan klaim Eigendom Verponding ahli waris Sulaiman Effendi.
JAKARTA, semualini.com – Peta konflik pertanahan di kawasan strategis Ibu Kota kembali memanas. Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, melayangkan peringatan keras kepada Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, terkait sengketa lahan Tanah Bongkaran yang berlokasi tak jauh dari Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Peringatan terbuka tersebut dipicu oleh langkah Kementerian PKP yang berencana memanfaatkan lahan sengketa tersebut untuk proyek pembangunan rumah susun (rusun) bagi warga berpenghasilan rendah.
Hercules menilai Maruarar Sirait melegitimasi penguasaan lahan dengan menggunakan dalih narasi aset dan ancaman negara, sembari mengesampingkan hak-hak keperdataan yang diklaim oleh pihak ahli waris.
Melalui video resmi yang diunggah di kanal media sosial GRIB Jaya pada Kamis (22/10/2026), Hercules mendesak Menteri PKP untuk bertindak bijak dan tidak memaksakan kehendak di atas tanah yang masih dalam pusaran konflik hukum.
"Jadi kamu (Maruarar) jangan memanfaatkan itu, terus kamu main sekarang (sebut) ancaman negara, ancaman negara. Ini tanah ini ada yang punya," tegas Ketum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, merespons klaim kementerian.
Hercules menyarankan agar Kementerian PKP berkoordinasi dengan instansi pemerintah lain maupun BUMN untuk menginventarisasi aset tanah menganggur di wilayah Jakarta ketimbang mengusik lahan yang sedang bersengketa dengan warga.
"Mau bangun perumahan yang murah buat masyarakat itu, tolong cari tanah negara yang sedang menganggur, yang di kota Jakarta ini, apa mungkin dari Kereta Api, apa dari BPN sendiri," ujar Hercules menambahkan.
Penolakan atas tuduhan pendudukan lahan secara ilegal sebelumnya juga disuarakan oleh Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya sekaligus kuasa hukum ahli waris, Wilson Collin. Wilson menegaskan bahwa kehadiran pihak ahli waris di lokasi Tanah Bongkaran memiliki dasar hukum kependudukan yang sah.
"Direkturnya juga mengatakan yang menduduki secara ilegal adalah ormas, ini bukan menduduki, karena ahli waris punya alasan," kata Kuasa Hukum Ahli Waris dari GRIB Jaya, Wilson Collin, membantah tuduhan penguasaan tanpa hak.
Akar sengketa di kawasan Bongkaran Tanah Abang ini melibatkan klaim tumpang tindih antara pihak BUMN dan warga lokal.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengeklaim sebagai pemilik sah atas lahan tersebut berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 17 dan HPL Nomor 19 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2008.
HPL tersebut diperoleh KAI setelah menerima hibah aset dari Departemen Perhubungan pada tahun 1988.
Di sisi lain, warga bernama Sulaiman Effendi mengeklaim sebagai ahli waris sah atas kepemilikan lahan tersebut. Klaim tersebut didasarkan pada dokumen pertanahan peninggalan era Kolonial Belanda, yakni Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Ilias Rajo Mentari.
Hingga saat ini, polemik pemanfaatan lahan Tanah Bongkaran Tanah Abang masih terus menyita perhatian publik.
Pemerintah diharapkan dapat mengambil jalan tengah melalui mediasi yang transparan agar penataan kawasan dan penyediaan hunian rakyat tidak melanggar hak hukum pihak mana pun.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



