Iklan
Nasional

Terindikasi Maladministrasi Hingga Potensi Korupsi, Ombudsman Rilis Daftar 6 Kantor Pertanahan Bermasalah

Ombudsman RI merilis enam Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi atensi tinggi akibat terindikasi maladministrasi hingga potensi korupsi layanan publik.

Terindikasi Maladministrasi Hingga Potensi Korupsi, Ombudsman Rilis Daftar 6 Kantor Pertanahan Bermasalah
Foto: Terindikasi Maladministrasi Hingga Potensi Korupsi, Ombudsman Rilis Daftar 6 Kantor Pertanahan Bermasalah. (Sumber : Istimewa).

Ringkasan Berita:

  • Ombudsman RI memberikan atensi khusus terhadap enam Kantor Pertanahan (Kantah) yang terindikasi melakukan tindakan maladministrasi dan berpotensi korupsi.
  • ​Enam lokasi yang disorot meliputi Kantah Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, Kota Ambon, Kota Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Deli Serdang.
  • ​Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memberi sinyal bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) jika kantor-kantor tersebut tidak segera berbenah.

JAKARTA, semualini.com – Lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia, secara terbuka merilis daftar enam Kantor Pertanahan (Kantah) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang kini masuk dalam radar pengawasan ketat. 

Keenam kantor tersebut disorot lantaran terindikasi kuat memiliki persoalan serius terkait pelayanan publik, mulai dari praktik maladministrasi hingga berpotensi memicu tindak pidana korupsi.  

​Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, dalam konferensi pers resmi di Jakarta pada Rabu (21/10/2026). 

Ia menegaskan bahwa temuan ini disusun berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh atas deretan laporan masyarakat yang masuk ke meja pengawasan Ombudsman.  

​Adapun enam Kantor Pertanahan yang secara khusus menjadi atensi tinggi Ombudsman RI terdiri dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, Kantor Pertanahan Kota Ambon, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kantor Pertanahan Kota Bekasi, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.  

​Robert menyatakan, publikasi mengenai enam unit kerja BPN daerah tersebut sengaja disampaikan secara terbuka sebagai peringatan awal agar jajaran pimpinan di tingkat daerah segera melakukan evaluasi serta pembenahan internal secara menyeluruh dalam memproses sertifikasi maupun layanan pertanahan lainnya.  

Iklan

​"Ini adalah enam kantor pertanahan yang menjadi atensi tinggi dari Ombudsman dan boleh jadi ini sekaligus sinyal juga bagi Kantah ini bahwa dalam rangka tindak lanjut ke depan untuk hati-hati," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat memaparkan temuan tersebut kepada insan pers.  

​Robert menjelaskan bahwa pola pelanggaran yang ditemukan oleh tim pemeriksaan Ombudsman mencakup berbagai bentuk penyimpangan prosedur administrasi serta potensi adanya praktik pungutan liar atau gratifikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi saat masyarakat mengurus dokumen tanah.  

​"Secara umum ini terkait dengan hal-hal yang mengarah pada maladministrasi dan potensi terjadinya korupsi dalam jenis-jenis layanan yang juga sama seperti yang saya sampaikan sebelumnya," tutur Robert menegaskan bentuk indikasi penyimpangan di lapangan.  

​Lebih lanjut, Ombudsman RI menegaskan tidak akan segan-segan mengambil langkah penindakan teknis yang lebih agresif apabila enam Kantor Pertanahan yang berada dalam daftar atensi khusus tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk memperbaiki kualitas layanan mereka kepada masyarakat luas.  

​Robert menambahkan bahwa jajaran pengawas Ombudsman tengah menyiapkan skenario tindak lanjut secara berkala, termasuk menerjunkan tim investigasi lapangan tanpa pemberitahuan sebelumnya ke lokasi-lokasi instansi terkait.  

​"Ini adalah informasi bagi Anda semua untuk segera berbenah. Bukan tidak mungkin kemudian Ombudsman akan menindaklanjuti dengan metode atau teknis pengawasan kami, termasuk sidak kalau memang kami harus lakukan," tegas Robert memperingatkan para pengelola layanan pertanahan.  

​Langkah tegas Ombudsman RI ini diharapkan mampu mendorong Kementerian ATR/BPN untuk membersihkan jajarannya dari praktik penyimpangan layanan, demi mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah serta transparansi tata kelola pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.