Polri Menetapkan Tersangka Listyo Sigit Atas Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo
Bareskrim Polri menetapkan tersangka Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi terkait kasus penyadapan ilegal nomor Presiden Prabowo.

JAKARTA, Semualini.com - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang pejabat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa izin.
Tindakan ilegal tersebut diketahui menyasar sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Penyidik meningkatkan status hukum para terlapor setelah mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil gelar perkara.
Dalam keterangannya di hadapan media, Bareskrim Polri merinci identitas tiga perwira dan pejabat yang dijerat dalam perkara hukum ini. Ketiganya diduga berkolaborasi melakukan penyadapan tanpa menjalankan mekanisme atau prosedur hukum yang sah.
Para tersangka yang ditetapkan penyidik masing-masing berinisial LSP yang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dengan inisial ASN, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso berinisial EH.
"Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Sasaran Penyadapan Ilegal dan Akses Data
Penyidikan Mabes Polri mendeteksi bahwa perbuatan para tersangka tidak hanya menyasar fasilitas komunikasi miliknya pribadi, melainkan meretas jalur komunikasi perangkat penyelenggara negara. Penyadapan tanpa izin tersebut berlangsung dalam skala yang meluas.
Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa modus peretasan dan penyadapan ilegal ini mengincar figur-figur strategis di tingkat nasional. Nomor komunikasi milik Presiden Prabowo Subianto turut menjadi objek akses tanpa izin oleh para tersangka.
"Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM," ucap Asep.
Bareskrim Polri memastikan proses hukum peretas data dan akses ilegal ini terus berjalan transparan sesuai ketetapan perundang-undangan pidana siber yang berlaku di Indonesia.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



