Kasus Blackout Batam-Bintan: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka, Rugikan Negara Rp57,3 Miliar
Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka kasus blackout listrik Batam-Bintan senilai Rp57,3 miliar. Kelalaian pagar pengaman sebabkan kera masuk Trafo 1.

JAKARTA, Semualini.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal (blackout) yang melumpuhkan pasokan listrik di Pulau Batam, Bintan, hingga Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri, Batam, Selasa (20/10/2026).
Penyidikan kasus ini resmi ditingkatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/121/X/2026/SPKT/DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Oktober 2026. Selain menetapkan lima orang tersangka, polisi mencatat insiden pemadaman listrik masif tersebut menimbulkan taksiran kerugian negara hingga Rp57.315.057.007 berdasarkan perhitungan kompensasi pelanggan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, mengonfirmasi kelima tersangka terbagi dalam dua kluster, yakni empat pejabat/pegawai PT PLN Batam berinisial RB, ZR, DA, dan AWD, serta satu orang dari pihak kontraktor pelaksana berinisial AEP.
“Empat tersangka dari pihak PLN diduga tidak menjalankan tugas untuk memastikan keamanan area gardu induk sehingga hewan liar dapat masuk ke lokasi yang memiliki peralatan bertegangan tinggi,” kata Brigjen Pol. Moh. Irhamni di Batam, Selasa.
Peristiwa blackout berawal pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 06.28 WIB di Gardu Induk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Petugas piket dan satpam mendengar ledakan keras dari Trafo 1 akibat hubungan arus pendek (short circuit), yang dalam hitungan delapan menit memicu kelumpuhan total jaringan listrik di Batam dan Bintan.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), penyidik menemukan indikasi kelalaian fatal pada penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) keamanan fisik gardu induk bertegangan tinggi.
Pagar pengaman yang seharusnya dialiri arus listrik untuk mencegah masuknya satwa liar justru tidak difungsikan saat kejadian.
“Pada saat kejadian, pagar yang harusnya dialiri listrik itu dalam keadaan mati. Maka dapat dilompati dan hewan dapat masuk ke dalam kawasan gardu,” kata Irhamni.
Penyidikan juga mengungkap adanya kegagalan fungsi pada sistem proteksi Trafo 1 yang seharusnya mendeteksi dan mengisolasi gangguan agar tidak meluas ke jaringan kelistrikan daerah lain.
Tim penyidik dan Puslabfor mengamankan sejumlah komponen vital sebagai barang bukti, di antaranya lempengan busbar, potongan konduktor, perangkat tripping lockout, hingga pipa buchholz. Uji laboratorium memastikan adanya kerusakan fisik dan titik leleh pada bushing 150 kV di Trafo 1 akibat korsleting jaringan 150 kV dan 20 kV.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



