Iklan
Hukum

Kasus Blackout Batam-Bintan: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka, Rugikan Negara Rp57,3 Miliar

Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka kasus blackout listrik Batam-Bintan senilai Rp57,3 miliar. Kelalaian pagar pengaman sebabkan kera masuk Trafo 1.

Kasus Blackout Batam-Bintan: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka, Rugikan Negara Rp57,3 Miliar
Foto: Kabareskrim Irjen Pol Asep Safrudin bersama jajaran memeriksa barang bukti dalam pengungkapan kasus tindak pidana kelistrikan terkait blackout di wilayah Batam-Bintan. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolda Kepulauan Riau, Batam. (Sumber: ANTARA/Amandine Nadja)

Kepolisian juga menemukan bukti fisik kuat yang mengonfirmasi satwa liar kera sebagai pemicu awal gangguan listrik tersebut di lokasi kejadian.

“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” kata dia.

Atas kelalaian tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 319 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, serta pasal alternatif Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sebagai lex specialis.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.