Kasus Blackout Batam-Bintan: Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka, Rugikan Negara Rp57,3 Miliar
Bareskrim Polri menetapkan 5 tersangka kasus blackout listrik Batam-Bintan senilai Rp57,3 miliar. Kelalaian pagar pengaman sebabkan kera masuk Trafo 1.

Kepolisian juga menemukan bukti fisik kuat yang mengonfirmasi satwa liar kera sebagai pemicu awal gangguan listrik tersebut di lokasi kejadian.
“Ditemukan kera yang sudah mati dan diduga menyebabkan short circuit di Trafo 1 GI Sei Harapan. Saat pemeriksaan barang bukti pipa buccholz, terdapat sampel rambut, dan ditemukan kecocokan antara sampel dan rambut kera,” kata dia.
Atas kelalaian tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 319 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, serta pasal alternatif Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sebagai lex specialis.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



