Iklan
Iklan
Hukum

Tim Ombudsman Dua Kali Ditolak Masuk Lapas Cibinong

Ombudsman RI menyoroti penolakan Lapas Kelas II Cibinong saat pemeriksaan dan menyampaikan sejumlah temuan fasilitas yang dinilai perlu dievaluasi.

Tim Ombudsman Dua Kali Ditolak Masuk Lapas Cibinong
Foto: Gedung Ombudsman RI. (Sumber : ombudsman.go.id)

JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia menyoroti penolakan pihak Lapas Kelas II Cibinong saat tim melakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman juga menyampaikan adanya sejumlah temuan terkait fasilitas di area lapas yang dinilai perlu mendapat evaluasi menyeluruh.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan, kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menyebut kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Syafrida, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang menjadi objek pemeriksaan.

Kunjungan ke Lapas Kelas II Cibinong disebut merupakan kunjungan kedua. Sebelumnya, Ombudsman bersama sejumlah lembaga nasional juga melakukan kunjungan pada 26 Juli 2026 dalam rangka kegiatan berkaitan dengan peringatan Hari Antipenyiksaan.

Syafrida menjelaskan, pada kunjungan terbaru tersebut Ombudsman datang tanpa membawa media. Tim yang hadir merupakan rombongan internal Ombudsman yang terdiri dari pimpinan dan sejumlah keasistenan yang membidangi penegakan hukum, politik dan keamanan, serta pengaduan masyarakat.

“Kami hadir untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya,” kata Syafrida dalam keterangannya di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).

Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut sekaligus bertujuan memberikan pemahaman kepada warga binaan maupun tahanan mengenai hak-hak mereka dalam memperoleh pelayanan publik serta mekanisme pengaduan kepada Ombudsman apabila mengalami pelayanan yang buruk.

Namun, ketika tiba di Lapas Kelas II Cibinong, tim Ombudsman mengaku tidak mendapatkan izin untuk masuk. Tim kemudian menunggu sekitar setengah jam setelah menyerahkan surat tugas dan meminta petugas berkoordinasi dengan kepala lapas.

Syafrida mengatakan, pihak lapas saat itu menyampaikan masih menunggu arahan Kalapas. Setelah menunggu, tim Ombudsman tetap tidak diperbolehkan masuk dan tidak mendapatkan penjelasan mengenai alasan penolakan tersebut.

Tim kemudian menunggu di area kantin. Dari lokasi tersebut, Ombudsman melihat sebuah area yang berada di balik pagar dan mendapat informasi bahwa area tersebut merupakan rumah dinas Kalapas.

Saat melakukan pengamatan lebih lanjut, tim Ombudsman mengaku menemukan sejumlah bangunan yang disebut sebagai rumah asimilasi. Di dalam salah satu bangunan, tim menemukan fasilitas seperti kulkas, meja makan, televisi, kamar dengan fasilitas tertentu, serta sejumlah minuman.

Syafrida juga menyebut tim menemukan botol-botol minuman keras kosong di lokasi pembuangan sampah. Menurut dia, temuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Selain itu, Ombudsman melihat sejumlah bangunan dengan bentuk dan fasilitas yang menurut tim menyerupai hunian dengan beberapa tipe. Tim juga menemukan area parkir yang terdapat kendaraan mewah, fasilitas gym, kolam, serta sejumlah bangunan lainnya.

Ombudsman menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut, khususnya berkaitan dengan pengawasan dan keamanan di lingkungan lapas. Syafrida menyebut kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan keluar-masuk orang maupun barang di area lapas.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Syafrida juga menyebut sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas lapas dan tim Ombudsman ketika hendak masuk ke salah satu lokasi.

“Kami sangat menyayangkan karena kami menjalankan tugas sebagaimana perintah undang-undang,” ujarnya.

Syafrida mengatakan Ombudsman akan menindaklanjuti temuan tersebut dan meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap dugaan penyimpangan dan pelanggaran yang ditemukan.

“Ombudsman akan selalu siap membantu Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Inspektorat Jenderal untuk berkolaborasi dalam melakukan perbaikan pelayanan di lembaga pemasyarakatan,” kata Syafrida.