Hukum

Rieke Diah Pitaloka Cecar Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Korban Belum Dipulihkan

Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan pembebasan bersyarat Indra Kenz di Komisi XIII DPR RI, menyoroti nasib korban dan dugaan privilese di Lapas Cibinong.

Rieke Diah Pitaloka Cecar Pembebasan Bersyarat Indra Kenz: Korban Belum Dipulihkan
Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. (Sumber : Tangkapan Layar Youtube TV Parlemen).

Ringkasan Berita:

  • Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mempertanyakan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus investasi bodong, Indra Kenz.
  • Rieke menilai keputusan tersebut mencederai rasa keadilan karena hak-hak ribuan korban kejahatan ekonomi tersebut hingga kini belum dipulihkan.
  • DPR juga mendesak evaluasi total terhadap proses assessment hak pembebasan bersyarat serta mengusut dugaan fasilitas istimewa di Lapas Cibinong.

JAKARTA — Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, kembali melayangkan kritik pedas kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). 

Kali ini, Rieke menyoroti keputusan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus penipuan investasi, Indra Kenz, yang dinilainya melukai rasa keadilan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Rieke dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (28/09/2026).

"Dan kemudian ada Indra Kenz yang malah mendapatkan pembebasan bersyarat di tanggal 24, Bapak. Korbannya itu banyak, Pak," tegas Rieke Diah Pitaloka.

Rieke mengecam pemberian hak pembebasan bersyarat tersebut di tengah ramainya sorotan publik terhadap berbagai kebobrokan tata kelola di lembaga pemasyarakatan. 

Menurutnya, dalam skandal tindak pidana ekonomi berkedok investasi dan skema Ponzi, pemulihan kerugian korban seharusnya menjadi prioritas utama sebelum obral remisi atau pembebasan.

"Dan untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, ini kok lagi rame soal lapas, ini malah ada yang dapat pembebasan bersyarat, di mana korban belum dipulihkan. Kasus penipuan judi online berkedok investasi, Ponzi, Pak," cecar Rieke.

Tidak hanya mempersoalkan waktu pembebasan, Rieke juga menyentil dugaan adanya perlakukan khusus atau privilege yang diterima oleh terpidana selama menjalani masa hukuman di Lapas Cibinong.

Ia mendesak Kemenimipas membuka secara transparan parameter dan indikator assessment yang digunakan Ditjenpas hingga meloloskan pembebasan bersyarat tersebut.

"Ini saya juga nanti mempertanyakan sekali lagi bagaimana assessment pembebasan bersyarat itu. Jangan lagi rame lapas seperti ini, ada pembebasan bersyarat pada orang yang terindikasi juga mendapatkan privilege di Cibinong," pungkas Rieke.

Sorotan DPR ini menjadi babak baru dari rangkaian pengawasan ketat terhadap reformasi total sistem pemasyarakatan, mulai dari audit fasilitas, transparansi remisi, hingga penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu.