Hukum

Babak Baru Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Kejagung Disidang 7 Oktober

Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menetapkan jadwal sidang perdana eks Jampidsus Febrie Adriansyah atas kasus dugaan TPPU pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Babak Baru Kasus Korupsi, Eks Jampidsus Kejagung Disidang 7 Oktober
Foto: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber : Tangkapan Layar Youtube Tribunnews.com)

Ringkasan Berita:

  • Sidang perdana kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah digelar Rabu, 7 Oktober 2026 di PN Jakarta Pusat.
  • Pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga akan menyidangkan dua terdakwa lainnya di hari yang sama.
  • Penyidik telah menyita aset tersangka senilai ratusan miliar rupiah, termasuk properti dan 74 kg emas batangan.

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menetapkan jadwal persidangan bagi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. 

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya akan dihelat pada Rabu (7/10/2026).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa agenda pada persidangan perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," ujar Andi kepada awak media di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Meski jadwal sidang telah ditetapkan dengan nomor perkara 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst atas nama Febrie Adriansyah, Andi menyebutkan bahwa susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan perkara kelas kakap ini belum diumumkan secara resmi.

Limpahan dari Kejari Jakarta Selatan

Selain Febrie, persidangan pada hari yang sama juga akan digelar untuk dua terdakwa lainnya dalam pusaran kasus yang sama. 

Mereka adalah Don Ritto dengan nomor perkara 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan Nurman Herin dengan nomor perkara 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) terhadap Febrie ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026). 

Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang dalam penanganan perkara mega-korupsi.

Sitaan Aset Fantastis Ratusan Miliar

Dalam proses penyidikannya, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan aset berskala masif. 

Berbagai aset berharga milik tersangka telah diamankan, di antaranya mata uang asing, puluhan aset properti, hingga emas batangan seberat 74 kilogram. 

Berdasarkan penelusuran penyidik, total nilai aset yang disita ditaksir mencapai lebih dari Rp476 miliar hingga Rp846 miliar.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.