Polda Metro Tetapkan Masinis Tersangka, KAI Siapkan Pendampingan Hukum
PT KAI melalui VP Corporate Communication Anne Purba angkat bicara terkait penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka. KAI hormati proses hukum dan siapkan bantuan hukum.

Ringkasan Berita:
- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan menghormati penuh proses hukum usai kepolisian menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka.
- Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, memastikan manajemen bersikap kooperatif dengan penyidik dan telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi AN.
- KAI juga menjadikan peristiwa tragis ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh terkait standar operasional dan keselamatan merujuk pada temuan KNKT.
JAKARTA – Buntut dari penetapan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan maut di Bekasi Timur, pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI akhirnya angkat bicara.
Manajemen menyatakan sikap resminya untuk merespons pengumuman dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Tragedi tabrakan hebat yang merenggut 16 nyawa pada 27 April 2026 lalu tersebut kini memasuki babak baru dalam penegakan hukum. Pihak PT KAI menegaskan bahwa mereka tidak akan menghalangi jalannya penyidikan kepolisian.
Dalam keterangan resminya kepada awak media pada Selasa (29/9/2026), Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyampaikan bahwa perusahaan taat pada aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
"KAI pada prinsipnya sangat menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait insiden di Bekasi Timur," tegas Anne Purba dalam keterangan persnya.
Manajemen KAI menyadari bahwa kecelakaan ini merupakan musibah besar yang membutuhkan transparansi dari semua pihak. Oleh karena itu, perusahaan pelat merah tersebut berjanji untuk terus bersikap terbuka kepada penyidik.
"Kami memastikan akan selalu kooperatif dan siap membantu pihak kepolisian dalam memberikan keterangan maupun data tambahan yang dibutuhkan selama penyidikan," lanjut Anne.
Meski sangat menghormati penetapan status tersangka terhadap AN dari pihak kepolisian, PT KAI memastikan bahwa hak-hak pegawainya di mata hukum akan tetap dipenuhi dengan baik.
Terkait hal tersebut, manajemen telah mengambil langkah konkret.
"Sebagai bentuk tanggung jawab moril perusahaan terhadap pegawai, KAI telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi saudara AN selama proses hukum ini berlangsung," jelasnya.
Selain berfokus pada kelancaran proses hukum, PT KAI juga menyoroti aspek perbaikan operasional di internal perusahaan. Laporan investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang memuat 60 temuan menjadi tamparan keras sekaligus bahan evaluasi.
KAI berjanji bahwa temuan terkait kelemahan sistem komunikasi darurat dan persinyalan akan segera dibenahi demi menjamin keselamatan penumpang di masa depan.
"Insiden ini menjadi pelajaran yang sangat berharga dan mahal bagi kami. Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh rekomendasi dari KNKT guna mencegah kejadian serupa terulang kembali," papar Anne merespons hasil investigasi keselamatan tersebut.
Sebagai penutup, PT KAI kembali menundukkan kepala bagi para korban insiden nahas yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line. Pemulihan dan perbaikan operasional kini menjadi fokus utama perusahaan.
"Sekali lagi, jajaran manajemen PT KAI menyampaikan rasa duka cita yang mendalam bagi seluruh korban dan keluarga yang terdampak atas musibah kelam ini," tutup Anne Purba dengan nada penuh empati.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



