Hukum

KPK Temukan Rekening Diduga Penampung Setoran BPN Jatim

KPK menemukan sejumlah ATM dan rekening yang diduga untuk menampung uang setoran ilegal dari Kantah BPN Jatim. Simak berita lengkapnya dari pengembangan kasus OTT Rp106 Miliar di sini.

KPK Temukan Rekening Diduga Penampung Setoran BPN Jatim
Foto: Gedung Merah Putih KPK. (Sumber : Website kpk.go.id)

Ringkasan Berita:

  • KPK menyita sejumlah ATM dan rekening di Kanwil BPN Jatim yang diduga digunakan untuk menampung uang setoran ilegal.
  • Uang setoran gelap tersebut diduga kuat dipakai untuk membiayai berbagai kegiatan taktis BPN Jatim di luar anggaran resmi negara.
  • Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT suap Kementerian ATR/BPN senilai Rp106,3 miliar yang telah menyeret delapan orang tersangka.

Jakarta – Skandal dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus bergulir dan mengungkap fakta-fakta baru yang mengejutkan. 

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil membongkar keberadaan sejumlah rekening bank yang diduga kuat menjadi wadah penampung uang "setoran" dari berbagai Kantor Pertanahan (Kantah) di wilayah Jawa Timur. 

Penemuan krusial ini didapatkan ketika tim penyidik lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan mendalam di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur baru-baru ini.

​Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK tidak pulang dengan tangan kosong. 

Selain menyita sejumlah uang tunai dan perhiasan yang diduga merupakan emas, petugas turut mengamankan beberapa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM). 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, secara resmi mengonfirmasi temuan tersebut. Ia membeberkan bahwa ATM dan rekening yang disita bukanlah rekening pribadi biasa, melainkan alat yang sengaja difungsikan untuk menampung aliran dana ilegal dari instansi di bawahnya.

​“Selain ditemukan sejumlah uang dan perhiasan, penyidik juga menemukan sejumlah ATM, yang rekeningnya digunakan untuk penampungan dugaan setoran-setoran yang dilakukan oleh kantah BPN di lingkungan Kanwil Jawa Timur,” ungkap Budi Prasetyo kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).

​Berdasarkan analisis dan penyelidikan sementara yang dilakukan oleh KPK, uang setoran bernilai fantastis yang berhasil dikumpulkan dari praktik pungutan tersebut diduga kuat digunakan untuk membiayai berbagai operasional dan "kegiatan taktis" Kanwil BPN Jatim. 

Mirisnya, seluruh pendanaan kegiatan taktis ini sama sekali tidak bersumber dan tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) resmi. 

Hal ini mengindikasikan adanya sistem pungutan yang terstruktur, masif, dan tidak transparan di lingkungan tersebut.

​Terbongkarnya rekening penampung setoran di Jawa Timur ini sejatinya bukanlah kasus yang berdiri sendiri, melainkan rentetan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026) di kawasan Jabodetabek. 

Menurut penjelasan lembaga antirasuah, megakorupsi ini berkaitan erat dengan praktik suap dan gratifikasi dalam pengurusan administrasi pertanahan, termasuk manipulasi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). 

Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nominal mencapai Rp106,3 miliar.

​Dari total 19 orang yang diamankan dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. 

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyeret pejabat teras kementerian hingga pimpinan perusahaan properti raksasa. Para tersangka tersebut antara lain Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, I Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon.

​Selain tiga nama besar tersebut, terdapat lima tersangka lain yang berasal dari pihak swasta, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. 

Berdasarkan informasi yang berkembang, empat dari tersangka pihak swasta tersebut santer disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

​Penyidikan kasus ini berjalan sangat progresif. 

Sehari sebelum menggeledah markas Summarecon, KPK juga telah menyisir tiga ruang direktorat vital di Kementerian ATR/BPN, yakni Ruang Dirjen PPTR, Ruang Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta Ruang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

​Ke depannya, KPK menegaskan tidak akan mengendurkan langkah investigasinya. Praktik setoran gelap di lingkungan BPN ini akan terus didalami hingga ke akar-akarnya. 

Budi Prasetyo memastikan penyidik akan terus mendalami praktik pengumpulan dana internal dari para kantah di lingkungan BPN Jawa Timur, maupun setoran-setoran dari pihak eksternal yang berhubungan dengan layanan pertanahan. 

Dengan penindakan tegas ini, publik menaruh harapan besar agar kasus mafia tanah dan pungutan liar berseragam ini dapat diberantas tuntas demi terwujudnya pelayanan agraria yang bersih.