Iklan
Iklan
Hukum

KPK Ungkap OTT Bupati Bolmut dari Pengaturan Proyek hingga Gratifikasi

KPK menetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka. Ia diduga mengatur proyek dan menerima fee serta gratifikasi miliaran rupiah.

KPK Ungkap OTT Bupati Bolmut dari Pengaturan Proyek hingga Gratifikasi
Foto: Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemkab Bolmut. (Sumber: Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Penetapan tersebut dilakukan setelah Sirajudin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta pada Senin, 21 September 2026.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga Sirajudin menentukan besaran fee dari sejumlah proyek pengadaan di Bolmut. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan Sirajudin diduga menetapkan fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa.

Dari persentase tersebut, menurut KPK, terdapat pembagian fee yang diperuntukkan bagi sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah. Sirajudin diduga menentukan jatah 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta 1 persen untuk kelompok kerja pengadaan barang dan jasa.

KPK Dugaan Ada Pengaturan Pemenang Proyek

KPK juga mengungkap dugaan pengaturan calon pemenang proyek sebelum proses pengadaan dilaksanakan. Menurut Achmad Taufik Husein, Sirajudin diduga meminta Kepala Dinas PUPR Bolmut mencatat pihak swasta yang akan mengerjakan proyek tertentu.

"SJL juga diduga telah melakukan ploting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Taufik menjelaskan, dugaan pengaturan tersebut dilakukan dengan mencatat nama calon pemenang pada daftar proyek yang telah disiapkan. Catatan itu, menurut keterangan KPK, dibuat sebelum proses pemilihan penyedia berlangsung.

"Ploting dilakukan dengan cara menuliskan nama calon pemenang pada setiap proyek yang sudah di-list pada lembaran kertas HVS," sambung Taufik.

Setelah calon penyedia ditentukan, KPK menduga Kepala Dinas PUPR berkoordinasi dengan kelompok kerja pengadaan untuk mengondisikan proses pemilihan agar vendor yang telah ditentukan sebelumnya dapat keluar sebagai pemenang.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kelompok kerja kemudian berkoordinasi dengan pihak swasta tertentu untuk mempersiapkan administrasi yang dibutuhkan dalam proses pengadaan. Langkah tersebut diduga dilakukan agar perusahaan yang telah ditentukan dapat memenuhi persyaratan dan terpilih sebagai pemenang proyek.

Proyek Jalan Sangkub IV

Salah satu proyek yang disebut dalam konstruksi perkara tersebut adalah pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Kabupaten Bolmut.