Iklan
Iklan
Hukum

KPK Ungkap OTT Bupati Bolmut dari Pengaturan Proyek hingga Gratifikasi

KPK menetapkan Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sebagai tersangka. Ia diduga mengatur proyek dan menerima fee serta gratifikasi miliaran rupiah.

KPK Ungkap OTT Bupati Bolmut dari Pengaturan Proyek hingga Gratifikasi
Foto: Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait proyek di lingkungan Pemkab Bolmut. (Sumber: Dery Ridwansah/ JawaPos.com).

Menurut KPK, proyek itu memiliki nilai sekitar Rp1,9 miliar. Dari proyek tersebut, pihak swasta diduga menyerahkan uang Rp130 juta atau sebagian dari fee yang sebelumnya ditetapkan sebesar 10 persen.

"Atas permintaan SJL, maka pihak swasta dimaksud kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta atau sebagian fee 10%, untuk salah satu paket proyek berupa pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut bernilai Rp1,9 miliar," ujar Taufik.

Keterangan KPK tersebut sejalan dengan informasi awal bahwa OTT terhadap Sirajudin berkaitan dengan dugaan korupsi proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menyebut salah satu sektor proyek yang diperiksa adalah pembangunan infrastruktur jalan.

KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp11,14 Miliar

Selain dugaan penerimaan dari proyek pengadaan, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp11,14 miliar selama periode 2023 hingga 2026.

KPK menyebut penerimaan tersebut berlangsung ketika Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023-2024 dan kemudian sebagai bupati.

Dari jumlah tersebut, KPK menyebut sekitar Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Sementara sekitar Rp10,79 miliar lainnya disebut berasal dari pihak lain.

KPK kemudian menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sirajudin Ditahan KPK

Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Sirajudin untuk masa 20 hari pertama. Penahanan tersebut berlaku sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 dan ditempatkan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya, dalam OTT yang dilakukan pada 21 September 2026, KPK menangkap Sirajudin bersama sejumlah pihak lainnya. ANTARA melaporkan KPK menyebut total 14 orang diamankan dalam operasi tersebut, dengan penindakan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.

Pemerintah Kabupaten Bolmut sebelumnya menyatakan masih menunggu penjelasan resmi KPK terkait OTT tersebut. Inspektur Daerah Bolmut Khristanto Nani mengatakan pihaknya tidak akan memberikan informasi di luar kewenangan sebelum ada keterangan resmi dari lembaga antirasuah.