Iklan
Iklan
Hukum

OTT Bupati Bolmut, Uang Rp200 Juta Diamankan KPK

KPK mengamankan uang Rp200 juta dalam OTT Bupati Bolmut Sirajudin Lasena. Uang ditemukan di tiga lokasi berbeda dalam penyidikan perkara.

OTT Bupati Bolmut, Uang Rp200 Juta Diamankan KPK
Foto: Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein (Sumber: Antara)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sirajudin Lasena (SJL). Uang tersebut ditemukan penyidik di tiga lokasi berbeda dalam rangkaian operasi yang dilakukan KPK.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, uang tunai yang diamankan dalam OTT tersebut berjumlah Rp200 juta dan menjadi salah satu barang bukti yang dibawa penyidik.

"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai senilai Rp200 juta," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Taufik menjelaskan, uang tersebut ditemukan dalam tiga tempat. Sebanyak Rp130 juta diamankan dari sebuah kamar hotel di Jakarta, kemudian Rp50 juta ditemukan di dalam koper yang berada di rumah Sirajudin. Sementara Rp20 juta lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut.

OTT tersebut dilakukan KPK di sejumlah wilayah, yakni Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Dalam operasi itu, sebanyak 14 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Setelah proses pemeriksaan, KPK menetapkan Sirajudin Lasena sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam perkara pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Sirajudin diduga menentukan besaran fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Bolmut. Dari fee tersebut, sebesar 4 persen disebut diperuntukkan bagi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut, sedangkan 1 persen untuk Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa.

Selain dugaan penerimaan dari proyek, KPK juga menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp11,14 miliar. Dugaan penerimaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2026.

KPK masih melakukan penyidikan untuk mendalami rangkaian penerimaan uang, proyek yang berkaitan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut. Proses hukum terhadap Sirajudin masih berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.