KPK Dalami Dugaan Pemberian Bos Tempo Scan Handojo ke Oknum Imipas
KPK mendalami dugaan pemberian dari bos Tempo Scan Handojo Selamet Muljadi kepada oknum Imipas dalam perkara pengurusan izin tinggal WNA.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan pemberian yang dilakukan Presiden Komisaris Tempo Scan Group, Handojo Selamet Muljadi, kepada oknum di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Pendalaman tersebut dilakukan setelah Handojo diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Handojo berkaitan dengan dugaan pemberian yang berhubungan dengan layanan keimigrasian.
“Saksi didalami penyidik terkait dugaan pemberian yang dilakukan kepada oknum di Imipas,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Budi belum memerinci bentuk pemberian yang dimaksud. KPK masih mendalami keterangan Handojo untuk mengungkap lebih jauh dugaan pemberian tersebut serta kaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
Dalam perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang yang disebut berkaitan dengan Silmy Karim, mantan pejabat di lingkungan Kementerian Imipas.
KPK menduga terdapat pemberian uang dengan nilai sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta kepada Silmy melalui stafnya. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya penawaran fasilitas jet pribadi kepada Silmy.
“Diduga demikian,” ujar Budi ketika dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut.
Meski demikian, informasi mengenai dugaan pemberian uang maupun fasilitas tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan KPK. Penyidik masih melakukan pendalaman dan mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti yang dimiliki.
Handojo sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Imipas periode 2022–2026.
Handojo hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 10.06 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menyampaikan bahwa keterangannya didalami terkait dugaan pemberian kepada pihak di lingkungan Imipas.
Pemeriksaan terhadap Handojo menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan keimigrasian.
Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi dan kemudian Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Selain Silmy, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah sebagai tersangka.
KPK menduga praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA tersebut menghasilkan uang sekitar Rp145,5 miliar selama periode 2022 hingga 2026.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK kemudian memeriksa sejumlah pihak yang dinilai memiliki informasi mengenai perkara tersebut, termasuk dari kalangan swasta.
Pemeriksaan Handojo dilakukan untuk menggali informasi mengenai dugaan pemberian kepada pihak tertentu di lingkungan Imipas serta kemungkinan keterkaitannya dengan layanan keimigrasian.
Handojo dalam pemeriksaan tersebut berstatus sebagai saksi. KPK juga belum menyampaikan bahwa Handojo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik masih melanjutkan proses pengumpulan keterangan dan alat bukti untuk mengungkap rangkaian dugaan pemerasan serta aliran pemberian yang berkaitan dengan perkara pengurusan izin tinggal WNA.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Penyidikan kemudian berkembang dengan menetapkan sejumlah pejabat dan pihak terkait sebagai tersangka.
Melalui pemeriksaan terhadap Handojo, KPK masih berupaya menelusuri lebih jauh dugaan pemberian dan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



