Dinkes Depok Tegaskan Aturan KTR, ASN Kena Sidak Rokok
Dinkes Kota Depok gelar sidak Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Balai Kota. ASN dites kadar karbon monoksida demi tegakkan Perda No 2 Tahun 2020.

Ringkasan Berita:
- Dinkes dan Satpol PP Kota Depok menggelar sidak di area Balai Kota untuk menertibkan pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020.
- Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa sejumlah ASN menggunakan alat CO analyzer untuk mendeteksi paparan asap rokok; ASN dengan kadar tinggi akan diarahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Kebijakan ini tidak melarang aktivitas merokok secara total, melainkan menertibkannya ke area terbuka khusus yang telah disediakan di belakang Kantor Dibaleka demi menghargai hak warga yang tidak merokok.
DEPOK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok kembali menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Langkah ini diambil untuk memastikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR benar-benar dipatuhi, terutama di lingkungan pusat pemerintahan.
Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, menyatakan bahwa pengawasan dan penegakan hukum terkait KTR terus dilakukan secara intensif dengan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Fokus utama penertiban ini mencakup tujuh kawasan yang telah ditetapkan wajib terbebas dari asap rokok.
"Sesuai dengan amanat Perda KTR Nomor 2 Tahun 2020, kami berkewajiban untuk terus mengawal aturan ini melalui pemantauan ketat di area-area larangan merokok," ujar Devi setelah memimpin inspeksi mendadak (sidak) di area Balai Kota Depok, Kamis (1/10/2026).
Tes Kadar Karbon Monoksida (CO) bagi ASN
Selama ini, operasi pengawasan KTR lebih sering menyasar fasilitas dan wilayah umum di luar Balai Kota.
Namun, dari hasil pantauan terbaru, Dinkes menemukan masih adanya aktivitas merokok sembarangan yang dilakukan di kawasan pusat pemerintahan tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, tim Dinkes tidak sekadar memberikan imbauan. Dalam sidak kali ini, petugas medis langsung melakukan pengecekan kadar karbon monoksida (CO) terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan perangkat CO analyzer.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendeteksi tingkat paparan asap rokok pada tubuh pegawai secara akurat.
Bagi ASN yang kedapatan memiliki kadar CO di atas batas normal, Dinkes akan mengarahkan mereka untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut.
Disediakan Fasilitas Ruang Terbuka Khusus Perokok
Meski penertiban dilakukan dengan tegas, Devi menggarisbawahi bahwa penerapan KTR bukan berarti melarang total hak pegawai atau warga untuk merokok.
Kebijakan ini lebih menitikberatkan pada penataan lokasi, agar kebiasaan merokok tidak merugikan kesehatan orang lain di sekitarnya.
"Bagi yang ingin merokok, di Balai Kota sudah kami sediakan lokasi khusus yang berada di area terbuka, tepatnya di bagian belakang Kantor Dibaleka," jelas Devi.
Penyediaan sarana khusus ini merupakan jalan tengah dari Pemerintah Kota Depok untuk tetap memfasilitasi para perokok, sekaligus menjamin hak warga lain untuk menghirup udara bersih dan sehat.
"Tujuan utama kami adalah menjaga area KTR benar-benar steril dari polusi asap rokok dan menghormati hak asasi mereka yang tidak merokok," pungkasnya.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



