Nasional

Tak Sekadar Kelas RS, Rujukan Pasien BPJS Kini Makin Ketat

Komisi IX DPR RI mendesak akurasi data fasilitas RS dalam penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP) JKN agar pasien BPJS tak terhambat administrasi.

Tak Sekadar Kelas RS, Rujukan Pasien BPJS Kini Makin Ketat
Foto: Ketua Komisi IX DPR RI Felly Runtuwene saat mengikuti Kunjungan Spesifik ke Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026). (Sumber : dpr.go.id).

MAKASSAR - Skema rujukan pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diproyeksikan akan mengalami pembaruan melalui penerapan Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan (RBKP). 

Menyikapi hal tersebut, Komisi IX DPR RI mewanti-wanti agar perubahan ini didukung oleh akurasi dan pemutakhiran data fasilitas kesehatan yang presisi.

Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, menekankan bahwa kunci keberhasilan RBKP tidak sekadar pada perubahan mekanisme di atas kertas. 

Pemerintah harus memiliki peta kemampuan masing-masing rumah sakit yang terukur dan selalu diperbarui secara berkala.

“Kesiapan RBKP ini menyangkut pemetaan riil. Mulai dari ketersediaan dokter spesialis, tenaga kesehatan, alat medis, ketersediaan obat, hingga kapasitas pelayanan rujukan harus didukung oleh sistem informasi yang akurat,” tegas Felly dalam kunjungan kerja Komisi IX di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/10/2026).

Menurut legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Utara tersebut, tipe atau klasifikasi rumah sakit tidak bisa lagi dijadikan satu-satunya dasar penentuan fasilitas rujukan pasien JKN. 

Keputusan merujuk pasien harus bertumpu pada ketersediaan sumber daya dan infrastruktur layanan yang ada di rumah sakit tujuan pada waktu tersebut.

"Kemampuan pelayanan sangat bergantung pada ketersediaan dokter spesialis maupun subspesialis, peralatan diagnostik, dan layanan khusus yang siap digunakan," imbuhnya.

Sistem informasi yang terintegrasi dan real-time ini diharapkan mampu menggambarkan kondisi aktual setiap fasilitas kesehatan, sehingga rujukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan medis pasien tanpa penolakan akibat fasilitas penuh atau alat rusak.

Di sisi lain, transformasi JKN ini membutuhkan kolaborasi ketat antara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan. 

Felly menyoroti pentingnya integrasi sistem antarlembaga agar kebutuhan pasien yang sudah dinilai mendesak secara medis tidak tersendat oleh birokrasi berbelit.

“Kemenkes dan BPJS harus terintegrasi. Jangan sampai pasien yang secara medis sudah sangat membutuhkan tindakan, justru terhambat oleh masalah administrasi, proses perujukan, maupun status penjaminan,” sorot Felly.

Meski mendukung penuh penerapan RBKP demi kemudahan akses pasien, Komisi IX DPR RI tetap memberikan catatan penting terkait potensi kesenjangan pelayanan antardaerah. 

Penerapan standar baru ini wajib dibarengi dengan intervensi perbaikan infrastruktur rumah sakit di wilayah pelosok.

Pemerintah pusat dan daerah diminta saling bersinergi memastikan penguatan kapasitas rumah sakit daerah. Mulai dari pemerataan dokter, peningkatan sarana dan prasarana, hingga pasokan obat harus berjalan beriringan agar tidak ada warga yang dianaktirikan dalam mendapatkan layanan JKN berkualitas.

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.