Soroti Putusan MK Soal Dokumen Pendidikan Gibran, Pakar Hukum Desak KPU Evaluasi Sistem Verifikasi

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memunculkan diskursus baru di kalangan praktisi hukum.
Meski MK menyatakan permohonan yang diajukan oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya "tidak dapat diterima", putusan ini dinilai masih menyisakan rentetan persoalan hukum, terutama menyangkut keabsahan pendidikan yang belum sepenuhnya terjawab secara substantif.
Praktisi sekaligus Akademisi Hukum, Andi Tatang Supriyadi, memberikan pandangan kritisnya terhadap putusan yang diucapkan pada 6 Oktober 2026 tersebut.
Menurut Andi, masyarakat dan para pemangku kepentingan harus membaca putusan ini secara utuh dan komprehensif, tidak sekadar berhenti pada bunyi amar putusan semata.
Andi menjelaskan bahwa dalam hukum acara, ada perbedaan yang sangat mendasar antara putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO) dengan putusan yang menolak permohonan.
Dalam perkara ini, MK mengabulkan eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tidak adanya kedudukan hukum (legal standing) dari para pemohon dalam sengketa hasil Pilpres.
"Tidak diterimanya permohonan bukanlah pernyataan bahwa seluruh dokumen yang dipersoalkan telah terbukti memenuhi persyaratan hukum. Putusan tersebut tidak dapat serta-merta ditafsirkan sebagai pengesahan terhadap seluruh dokumen pendidikan yang menjadi objek persoalan. Namun sebaliknya, tidak tepat pula menyimpulkan bahwa MK telah menjatuhkan putusan diskualifikasi," jelas Andi dalam analisis tertulisnya.
Catatan MK Soal Bukti Kelulusan
Satu hal krusial yang menjadi sorotan Andi adalah pertimbangan hukum Mahkamah pada halaman 372–375.
Dalam bagian tersebut, hakim konstitusi secara eksplisit menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA sederajat bagi Gibran, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mahkamah secara tegas membedakan antara certificate of attendance yang sekadar menunjukkan kehadiran dalam proses pendidikan dengan ijazah atau diploma sebagai bukti sah telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan.
Menurut Andi, perbedaan ini sangat vital. Seseorang mungkin memiliki pengetahuan yang setara, namun hal itu tidak otomatis identik dengan bukti kelulusan jika undang-undang secara tegas mensyaratkannya.
Terkait temuan ini, Andi melayangkan kritik keras terhadap proses verifikasi dokumen pencalonan oleh KPU.
Ia menyadari bahwa KPU berpegang pada asas presumptio iustae causa, di mana produk administrasi dianggap sah sepanjang belum dibatalkan.
Namun, ia menekankan bahwa asas tersebut tidak boleh dijadikan tameng untuk mengabaikan prinsip kecermatan dan kehati-hatian, apalagi menyangkut jabatan konstitusional tertinggi di republik ini.
KPU dinilai tidak semestinya hanya bertumpu pada keberadaan selembar surat tanpa meneliti substansi kebenaran di baliknya.
Batas Kewenangan MK dan Mekanisme Ketatanegaraan
Lebih jauh, analisis ini juga menyinggung tentang perdebatan apakah cacat persyaratan pencalonan masih bisa dipersoalkan setelah kandidat resmi dilantik.
Andi memahami argumentasi pemohon bahwa setiap jabatan publik harus diraih lewat proses yang sah.
Namun, ia juga menghargai pertimbangan MK yang terikat pada batasan kewenangan konstitusional, di mana tahapan Pilpres 2024 secara hukum telah berakhir pasca-pelantikan pada 20 Oktober 2024 lalu.
Andi mengingatkan publik untuk membedakan secara tegas antara pembatalan pencalonan dalam sengketa pemilu dengan mekanisme pemberhentian Wakil Presiden.
“Pemberhentian pejabat yang telah dilantik tunduk pada prosedur konstitusional tersendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang melibatkan proses politik dan hukum yang kompleks melalui DPR, MK, dan MPR. Oleh karena itu, temuan MK soal dokumen ini tidak dengan sendirinya memberhentikan Gibran dari jabatannya,” kata Andi Tatang.
Momentum Perbaikan Sistem
Pada akhirnya, Andi memandang perkara ini sebagai cerminan ketegangan antara kepastian hukum negara dan tuntutan kebenaran substantif dari masyarakat.
Ia mendesak agar temuan persidangan ini dijadikan momentum evaluasi besar-besaran bagi instansi penerbit surat penyetaraan dan penyelenggara pemilu.
Pembenahan ke depan harus mencakup penguatan mekanisme klarifikasi dokumen luar negeri secara transparan demi menjamin prinsip persamaan di hadapan hukum.
"Keadilan tidak cukup hanya ditegakkan melalui prosedur yang benar. Keadilan juga harus mampu memberikan kejelasan terhadap persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat, yang penyelesaiannya tetap wajib ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang sah," pungkasnya.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



