Cegah Malas Belajar, Kenaikan Kelas Otomatis Dihapus pada 2027
Kemendikdasmen berencana hapus aturan siswa otomatis naik kelas mulai 2027. Mendikdasmen Abdul Mu'ti soroti turunnya motivasi belajar siswa.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen siap mengubah sistem pendidikan.
Pemerintah berencana menghapus aturan kenaikan kelas otomatis bagi siswa di seluruh sekolah mulai tahun ajaran 2027 mendatang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyoroti fenomena turunnya semangat belajar siswa saat ini.
Kemudahan naik kelas dinilai melemahkan mentalitas, daya juang, dan rasa kompetisi anak didik.
Abdul Mu'ti menyampaikan kritik tajam terhadap sistem evaluasi pendidikan yang saat ini berlaku.
"Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS. Rajin, malas, sama saja," tegasnya di Univeritas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026).
Sindrom rajin dan malas yang bernilai sama ini dianggap sangat membahayakan. Para siswa merasa terlena karena yakin pihak sekolah pasti akan meluluskan mereka ke tingkat selanjutnya tanpa syarat.
Pemerintah ingin mengembalikan iklim belajar yang kompetitif secara sehat.
"Kita harus mendidik siswa agar terbiasa memiliki semangat juang tinggi dalam meraih prestasi akademik di sekolah," ujar Mendikdasmen.
Kemungkinan siswa tinggal kelas akan kembali menjadi bagian dari sistem evaluasi.
Hal ini penting untuk menghargai siswa yang benar-benar giat belajar dan memacu yang masih malas.
Menurut pemerintah, evaluasi ketat sangat diperlukan demi membangun karakter peserta didik.
"Anak-anak kita tidak boleh menjadi generasi yang gampang menyerah tanpa adanya usaha keras," kata Abdul Mu'ti.
Kebijakan tegas ini sangat sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto. Beliau menargetkan pembangunan sumber daya manusia yang tangguh, tangkas, dan siap menghadapi persaingan global masa depan.
Meski wacana ini sudah disosialisasikan secara luas, penerapannya tidak dilakukan secara mendadak.
Aturan penghapusan sistem kenaikan kelas otomatis ini masih harus melalui proses kajian panjang.
Mendikdasmen memastikan bahwa perubahan ini memerlukan masa transisi.
"Kebijakan baru terkait sistem tinggal kelas ini baru akan dieksekusi efektif pada tahun ajaran 2027 mendatang," jelasnya.
Pihak kementerian tidak akan mengambil keputusan ini secara sepihak. Usulan dari Dewan Pendidikan Nasional ini masih terus digodok bersama berbagai pihak terkait di sektor pendidikan.
Pemerintah berjanji akan sangat berhati-hati sebelum menetapkan regulasi tersebut.
"Kami masih mengumpulkan kajian akademik komprehensif serta menyerap masukan dari berbagai pakar pendidikan," tambah Abdul Mu'ti.
Kementerian juga memberikan jaminan bahwa sanksi tidak naik kelas bukan alat hukuman sembarangan.
Evaluasi terhadap siswa tetap akan melihat perkembangan anak secara utuh dan menyeluruh.
Guru akan diarahkan untuk lebih bijak dalam memberikan penilaian akhir.
"Sanksi tidak naik kelas ini nantinya akan diposisikan sebagai langkah evaluasi terakhir bagi sekolah," tegasnya.
Melalui informasi awal ini, para orang tua dan tenaga pendidik diharapkan mulai bersiap.
Mereka perlu mengubah strategi pendampingan agar anak kembali rajin belajar dengan sungguh-sungguh.
Perubahan aturan ini diharapkan mampu membawa dampak positif yang signifikan. Sistem evaluasi yang ketat akan mengembalikan fungsi sekolah sebagai tempat mencetak generasi cerdas.
Keberhasilan sistem baru ini juga sangat bergantung pada kualitas pengajaran di kelas.
Guru dituntut untuk lebih inovatif dalam menyampaikan materi agar siswa antusias.
Pada akhirnya, kolaborasi antara pemerintah, pihak sekolah, dan orang tua sangat menentukan. Pendidikan berkualitas hanya terwujud jika semua pihak memiliki komitmen yang sama.
Langkah Kementerian Pendidikan ini merupakan wujud nyata perbaikan bangsa. Kita berharap sistem baru ini sukses melahirkan generasi penerus yang memiliki daya saing tinggi.
Evaluasi yang terukur akan menciptakan budaya kerja keras sejak dini.
Siswa Indonesia harus didorong untuk terus berprestasi dan tidak mudah menyerah pada tantangan.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



