Nasional

Tok! MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima

Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan syarat pencalonan dan ijazah Gibran 'tidak dapat diterima'. Hakim temukan fakta menarik soal bukti ijazah di persidangan.

Tok! MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima
Foto: Tok! MK Nyatakan Gugatan Ijazah Gibran Tidak Dapat Diterima. (Sumber : Dok Mahkamah Konstitusi).

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menyatakan gugatan terkait syarat pencalonan dan polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). 

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (6/10/2026).

​Kandasnya gugatan ini bukan karena materi gugatan yang tidak terbukti, melainkan karena syarat formil permohonan yang tidak terpenuhi. 

Majelis Hakim Konstitusi menilai bahwa pihak pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang sah untuk mengajukan sengketa tersebut.

​"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

​Lantaran pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah tidak memiliki kewenangan untuk melanjutkan pemeriksaan ke pokok perkara, sehingga permohonan harus dinyatakan gugur di tahap awal.

​Polemik Bukti Ijazah di Persidangan

​Kendati permohonan ditolak secara formil, terdapat fakta persidangan yang cukup menarik perhatian publik terkait pembuktian riwayat pendidikan Gibran. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sempat menyinggung minimnya bukti yang sah terkait kesetaraan ijazah putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

​Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam pertimbangan putusannya menyebutkan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

​“Bahwa dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan jika Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA sederajat,” kata Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hakim.

​Pernyataan hakim ini sejalan dengan keterangan yang sebelumnya diberikan oleh perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan Australia. Dalam persidangan sebelumnya, pihak KBRI menyatakan tidak dapat menemukan arsip pendidikan yang memperkuat legalitas ijazah Gibran di negara-negara tersebut.

​Gibran Tetap Jabat Wapres

​Meski muncul polemik terkait pembuktian ijazah di ruang sidang, putusan "tidak dapat diterima" ini memastikan tidak ada implikasi hukum berupa diskualifikasi atau pembatalan status Gibran. 

Gugatan ditolak secara murni karena pemohon dinilai tak punya hak hukum untuk menggugat di MK.

​Dengan putusan ini, status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dipastikan tetap sah secara hukum konstitusi.

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.