Daerah

Sat-Set ala Pramono Anung! Urus Balik Nama Tanah di Jakarta Kini Cuma 10 Hari

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung luncurkan skema PERINTIS untuk pangkas waktu pengurusan balik nama tanah menjadi maksimal 10 hari.

Sat-Set ala Pramono Anung! Urus Balik Nama Tanah di Jakarta Kini Cuma 10 Hari
Foto: Pelayanan di Kantor Kementerian ATR/BPN. (Sumber : Dok Humas Kementerian ATR BPN).

JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kembali menunjukkan gaya kepemimpinan "sat-set" dengan membuat terobosan baru dalam layanan administrasi publik bagi warga Jakarta. 

Kali ini, sektor agraria dan perpajakan menjadi fokus utama dengan menargetkan proses peralihan hak atas tanah di Jakarta selesai paling lama 10 hari kerja.

​Target percepatan ini akan ditempuh oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sebuah skema baru yang dinamakan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS. 

Menurut Pramono, skema PERINTIS ini dirancang untuk membagi seluruh proses ke dalam tiga tahapan utama yang lebih terukur, mulai dari verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga pendaftaran sertifikat.

​Pramono menjelaskan bahwa penyederhanaan proses birokrasi ini harus benar-benar terasa manfaatnya secara langsung oleh warga, tanpa harus dipusingkan dengan birokrasi yang berbelit-belit.

​"Masyarakat diharapkan tidak lagi harus bolak-balik kantor untuk menanyakan perkembangan berkas," ucap Pramono menyoroti pentingnya efisiensi pelayanan publik tersebut, Rabu (7/10/2026).

​Untuk merealisasikan hal ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memangkas rentang waktu pengurusan yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena memakan waktu sangat panjang.

​"Dengan skema PERINTIS, Pemprov DKI menargetkan proses yang sebelumnya bisa memakan waktu panjang dipangkas menjadi maksimal 10 hari kerja, sepanjang seluruh dokumen dan tahapan administrasi terpenuhi," jelasnya.

​Kendati prosesnya dipercepat secara drastis, Pramono mewanti-wanti bahwa percepatan layanan ini tidak boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian. 

Aspek legalitas dan penerimaan daerah tetap menjadi prioritas utama.

​"Percepatan layanan tidak boleh mengurangi kepatuhan terhadap aturan hukum dan perpajakan," tegas Pramono.

​Ia menekankan bahwa sektor pertanahan merupakan salah satu sumber yang sangat krusial bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. 

Sebagai gambaran, realisasi penerimaan dari BPHTB di DKI Jakarta pada tahun 2025 lalu berhasil mencapai sekitar Rp6,01 triliun. 

Sementara itu, untuk tahun 2026 berjalan (hingga 30 Juni 2026), nilainya tercatat sudah menyentuh angka sekitar Rp2,47 triliun.

​"Melalui terobosan PERINTIS ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat memberikan kepastian hukum yang cepat bagi pemilik tanah, sekaligus mendorong kelancaran dan kepatuhan administrasi perpajakan daerah secara transparan," pungkas Mas Pram.

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.