Hukum

Mahfud MD Desak KPU Diseret ke Pengadilan Terkait Polemik Syarat Cawapres Gibran

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD meminta KPU dibawa ke pengadilan atas dugaan 'penyelundupan' Pasal 18 ayat 3 PKPU yang meloloskan Gibran sebagai Cawapres.

Mahfud MD Desak KPU Diseret ke Pengadilan Terkait Polemik Syarat Cawapres Gibran
Foto: Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Sumber : Tangkapan Layar Mahfud MD Official).

JAKARTA - Dinamika politik pasca-Pilpres 2024 terus memunculkan polemik baru. 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mendesak agar lembaga penyelenggara pemilu tersebut diseret ke pengadilan.

"penyelundupan pasal" dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang dinilai memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres), Senin (12/10/2026).

Pangkal permasalahan ini berakar pada Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. 

Aturan tersebut mengatur bahwa seorang calon presiden atau calon wakil presiden tidak perlu menunjukkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri, asalkan memiliki bukti kelulusan tingkat perguruan tinggi.

Aturan ini menjadi sorotan tajam setelah Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang putusan atas gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana, menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri yang setara dengan pendidikan tingkat SMA sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Mantan Menko Polhukam tersebut menilai kemunculan pasal ini tidak wajar. 

"Ini nih merusak peradaban orang, lalu biasa curang, asal menang sudah gini, asal caranya diatur begini. Semua takut pada saat itu ketika pasal 18 ini masuk," tegas Mahfud MD dalam siaran di kanal YouTube resminya, Senin (12/10/2026).

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti proses penyusunan aturan tersebut. Menurutnya, pasal tersebut muncul secara tiba-tiba tanpa melalui mekanisme pembahasan yang komprehensif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Pasal yang tiba-tiba muncul, Pasal 18 ayat 3 yang itu kata DPR nggak pernah dibahas. Ada 5 jam sidang DPR, nggak ada, nggak dibahas ini," ungkap Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini bahkan menyebut manuver penyisipan pasal ini sebagai bentuk perusakan terhadap tatanan negara demokrasi dan kejahatan moral yang luar biasa.

Dalam pernyataannya, Mahfud juga menyinggung sebuah podcast yang dipandu oleh Bambang Widjojanto. 

Dalam tayangan tersebut, seorang tamu yang identitasnya dirahasiakan mengklaim telah menyaksikan tiga menteri yang menginstruksikan agar kemenangan Gibran dikondisikan dan tidak terhalang oleh urusan ijazah.

Atas rentetan kejanggalan tersebut, Mahfud menegaskan pentingnya proses hukum terhadap KPU agar tindakan serupa tidak kembali terulang di masa depan.

"Menurut saya, hukumnya ini KPU harus diseret ke pengadilan agar nggak berani lagi merusak ini. Ini kan KPU kan yang menyelundupkan pasal ini. Jelas KPU yang main. Oleh sebab itu, sembilan orang ini harus diseret ke pengadilan, minimal dengan pasal 263 KUHP yang baru," tegasnya.

Bantahan dari Pihak KPU

Di sisi lain, KPU telah secara tegas membantah tuduhan tersebut. Mantan Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, sebelumnya telah menepis anggapan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 merupakan pasal yang sengaja "diselundupkan" semata-mata untuk memuluskan pencalonan Gibran pada kontestasi Pilpres 2024.

Kini, bola panas bergulir di tengah publik. Polemik dokumen pendidikan ini bahkan telah memicu wacana pengajuan hak angket dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) di DPR untuk mengusut tuntas legalitas syarat pencalonan tersebut.

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.