Direktur Toba Pulp Jadi Tersangka Transfer Pricing Rp2 Triliun Usai Ditangkap Kejagung
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tbk berinisial AL sebagai tersangka dugaan korupsi transfer pricing yang merugikan negara Rp2 triliun.

Atas perbuatannya, tersangka AL dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan perkara ini terus dilanjutkan untuk mengurai secara utuh alur transaksi perpajakan serta pihak-pihak terkait lainnya.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.
Iklan



