Iklan
Hukum

Hakim Sebut Perlawanan Roy Suryo Tak Dapat Diterima dalam Sidang Putusan Sela

PN Jakarta Timur menolak perlawanan Roy Suryo dalam kasus tuduhan fitnah ijazah Jokowi. Majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Hakim Sebut Perlawanan Roy Suryo Tak Dapat Diterima dalam Sidang Putusan Sela
Foto: Sidang Roy Suryo (Sumber: Dwi/detikcom)

JAKARTA, Semualini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara resmi menolak perlawanan dari terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

Pembacaan amar putusan sela tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/10/2026), di mana majelis hakim memutuskan bahwa perlawanan Roy Suryo ditolak hakim dan memerintahkan pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Dengan ditolaknya eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan serta melanjutkan proses pembuktian materiil di persidangan. 

Selain itu, penetapan biaya perkara dinyatakan ditangguhkan hingga pembacaan putusan akhir.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan secara langsung tiga poin utama amar putusan sela terkait perlawanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Hakim menegaskan bahwa perlawanan tersebut tidak dapat diterima secara hukum acara.

Iklan

"Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Christina Endarwati, di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).

Setelah menyatakan nota perlawanan tidak dapat diterima, hakim melanjutkan dengan memberikan instruksi teknis kepada tim penuntut umum agar proses persidangan segera memasuki pemeriksaan saksi dan alat bukti.

"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.

Perkara hukum ini berawal dari tuduhan JPU yang menilai Roy Suryo telah menyebarkan informasi tidak benar mengenai keabsahan ijazah strata satu (S-1) milik Joko Widodo. 

Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa bermula pada 26 Maret 2025 saat Jokowi ditunjukkan dua video unggahan di YouTube dan satu unggahan di platform X yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baiknya.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.