Iklan
Hukum

KPK Sita Rp5,47 Miliar Termasuk Aset Kripto dalam Kasus Korupsi BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar berupa uang tunai, valuta asing, kepingan emas, dan aset kripto dalam kasus OTT BNPB.

KPK Sita Rp5,47 Miliar Termasuk Aset Kripto dalam Kasus Korupsi BNPB
Foto: Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (tengah) didampingi dua pegawai KPK menunjukkan barang bukti kasus dugaan korupsi dana siap pakai BNPB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)

JAKARTA, Semualini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti bernilai total sekitar Rp5,47 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah, valuta asing, kepingan logam mulia emas, hingga aset kripto dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dana siap pakai di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Penyitaan berbagai jenis barang bukti bernilai miliaran rupiah tersebut dilakukan tim penyidik menyusul penetapan lima orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengelolaan anggaran penanggulangan bencana.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan rincian lengkap mengenai nilai keseluruhan barang bukti yang disita tim penyidik dari para tersangka.

“Tim KPK juga kemudian turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp 5,47 miliar,” ujar Budi Prasetyo.

Rincian Barang Bukti

Aset dan barang bukti senilai Rp5,47 miliar tersebut diamankan dari berbagai pihak serta lokasi penggeledahan. Budi Prasetyo membeberkan pecahan serta bentuk fisik dari barang bukti hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Iklan

“Barang bukti terdiri dari mata uang rupiah, valuta asing, kepingan emas murni seberat 133 gram, dan dompet digital yang memuat simpanan aset kripto,” ujar Budi Prasetyo.

Seluruh barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) BNPB untuk penanganan bencana. Rangkaian perbuatan rasuah ini terindikasi telah berlangsung sejak tahun anggaran 2022.

Guna kepentingan proses penyidikan perkara, KPK resmi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 14 Oktober hingga 2 November 2026. Budi Prasetyo menjelaskan mengenai penempatan lokasi penahanan untuk para tersangka.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK,” kata Budi Prasetyo.

Para tersangka yang ditahan di Rutan Cabang KPK meliputi Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Dirut PT Melati Inti Gemilang Anjat Viko Sukarta, Pengendali PT Mutiara Indah Jaya Yustinus Budi Sulistyo, Subkoordinator Logistik BNPB Richardus Budi Setiawan, serta Kasubdit Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB Gunawan. 

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.