Padamkan Karhutla, Kapolri Kerahkan Pasukan dan Bidik Korporasi
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kerahkan sumber daya untuk optimalkan pemadaman karhutla sekaligus sasar pidana korporasi yang terbukti terlibat pembakaran.

Ringkasan Berita:
- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah mengerahkan seluruh sumber daya Polri untuk mempercepat proses pemadaman kebakaran hutan di berbagai titik krisis.
- Penegakan hukum kasus Karhutla kini difokuskan dan mengerucut pada korporasi atau pemodal besar yang terbukti menjadi dalang pembakaran lahan.
- Polri siap memberikan sanksi pidana tegas dan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencabut izin usaha atau HGU korporasi yang terlibat.
JAKARTA, semualini.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat langkah mitigasi dan penegakan hukum dalam merespons bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang belakangan meluas di sejumlah wilayah.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan komitmennya untuk mengejar dan menindak tegas korporasi yang terbukti mencari untung melalui pembakaran lahan.
Strategi utama yang diusung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara tersebut terbagi menjadi dua fokus utama: optimalisasi penanganan api di lapangan dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
"Kami telah mengerahkan seluruh sumber daya guna mengoptimalkan pemadaman di area-area yang paling terdampak, serta memperkuat penegakan hukum secara terukur," tegas Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam keterangannya yang dikutip dari Liputan6, Kamis (15/10/2026).
Mengerucut ke Korporasi Pembakar Lahan
Bencana kabut asap yang kian pekat telah membuat warga di wilayah terdampak, seperti Palangka Raya, menjerit akibat kualitas udara yang masuk kategori berbahaya dan memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Menanggapi keresahan tersebut, Kapolri menegaskan bahwa arah penindakan kepolisian kini lebih agresif.
Target operasi tidak lagi sebatas menangkap pelaku lapangan atau perorangan, melainkan langsung menyasar pada tingkat pengambil kebijakan di perusahaan.
"Penegakan hukum dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan saat ini telah mengerucut ke korporasi. Kami tidak akan ragu memproses secara pidana perusahaan yang sengaja membuka lahan dengan metode dibakar karena dampaknya sangat merugikan negara dan masyarakat luas," ujarnya dengan tegas.
Langkah keras Polri ini selaras dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah mengultimatum perusahaan-perusahaan nakal. Pemerintah memastikan tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif berlapis, mulai dari pembekuan hingga pencabutan Hak Guna Usaha (HGU).
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus bergerak mengusut ratusan Laporan Polisi (LP) terkait Karhutla. Berbekal data di lapangan, Polri terus mendalami dugaan keterlibatan puluhan perusahaan.
Jika bukti forensik dan penyelidikan mengarah pada kelalaian atau kesengajaan korporasi, status hukum mereka akan langsung dinaikkan.
Dengan pengerahan personel gabungan yang bekerja berdampingan bersama TNI, BPBD, dan Manggala Agni, Polri optimistis sisa-sisa titik api dapat segera dipadamkan sembari memastikan para pelaku perusakan lingkungan mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



