Iklan
Hukum

Hakim Sebut Perlawanan Roy Suryo Tak Dapat Diterima dalam Sidang Putusan Sela

PN Jakarta Timur menolak perlawanan Roy Suryo dalam kasus tuduhan fitnah ijazah Jokowi. Majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

Hakim Sebut Perlawanan Roy Suryo Tak Dapat Diterima dalam Sidang Putusan Sela
Foto: Sidang Roy Suryo (Sumber: Dwi/detikcom)

"Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri atas dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

"Unggahan tersebut yaitu YouTube Akun @EggiSudjanaChannel dengan judul 'Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu', serta akun X @DokterTifa dengan judul 'ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," tambah jaksa.

Menanggapi unggahan tersebut, kuasa hukum Jokowi serta pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sempat menggelar konferensi pers yang menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan sah UGM. 

Iklan

Jaksa menyatakan tindakan Roy menganalisis gambar ijazah menggunakan metode error level analysis (ELA) dilakukan tanpa hak, tanpa verifikasi, dan tanpa izin dari pemilik dokumen.

"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tutur jaksa.

"Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) subsider Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.