Hakim Sebut Perlawanan Roy Suryo Tak Dapat Diterima dalam Sidang Putusan Sela
PN Jakarta Timur menolak perlawanan Roy Suryo dalam kasus tuduhan fitnah ijazah Jokowi. Majelis hakim memerintahkan pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.

JAKARTA, Semualini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur secara resmi menolak perlawanan dari terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pembacaan amar putusan sela tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin (19/10/2026), di mana majelis hakim memutuskan bahwa perlawanan Roy Suryo ditolak hakim dan memerintahkan pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Dengan ditolaknya eksepsi atau perlawanan dari pihak terdakwa, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan serta melanjutkan proses pembuktian materiil di persidangan.
Selain itu, penetapan biaya perkara dinyatakan ditangguhkan hingga pembacaan putusan akhir.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati membacakan secara langsung tiga poin utama amar putusan sela terkait perlawanan yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa. Hakim menegaskan bahwa perlawanan tersebut tidak dapat diterima secara hukum acara.
"Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Christina Endarwati, di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Setelah menyatakan nota perlawanan tidak dapat diterima, hakim melanjutkan dengan memberikan instruksi teknis kepada tim penuntut umum agar proses persidangan segera memasuki pemeriksaan saksi dan alat bukti.
"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.
Perkara hukum ini berawal dari tuduhan JPU yang menilai Roy Suryo telah menyebarkan informasi tidak benar mengenai keabsahan ijazah strata satu (S-1) milik Joko Widodo.
Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa bermula pada 26 Maret 2025 saat Jokowi ditunjukkan dua video unggahan di YouTube dan satu unggahan di platform X yang dinilai menyerang kehormatan serta nama baiknya.
"Adanya tiga unggahan di media sosial terdiri atas dua video di YouTube dan satu (satu) unggahan di media sosial X yang menyerang kehormatan atau nama baik saksi Ir H Joko Widodo yang pada pokoknya menuduhkan bahwa ijazah strata satu (S-1) saksi Ir H Joko Widodo adalah palsu," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
"Unggahan tersebut yaitu YouTube Akun @EggiSudjanaChannel dengan judul 'Konsisten TPUA Pengungkapan Ijazah Palsu', serta akun X @DokterTifa dengan judul 'ERA AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik'," tambah jaksa.
Menanggapi unggahan tersebut, kuasa hukum Jokowi serta pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) sempat menggelar konferensi pers yang menegaskan bahwa Jokowi merupakan lulusan sah UGM.
Jaksa menyatakan tindakan Roy menganalisis gambar ijazah menggunakan metode error level analysis (ELA) dilakukan tanpa hak, tanpa verifikasi, dan tanpa izin dari pemilik dokumen.
"Bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Ir H Joko Widodo telah menggunakan ijazah S-1 palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya, yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," tutur jaksa.
"Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Ir H Joko Widodo selaku pemilik sah dokumen tersebut sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Roy Suryo didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) subsider Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 32 jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



