Iklan
Hukum

Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Dirjen Imigrasi Sebut Nusron Wahid Lakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Ditjen Imigrasi mengungkap rekam jejak perjalanan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Singapura dan Malaysia melalui Batam di tengah sorotan KPK.

Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Dirjen Imigrasi Sebut Nusron Wahid Lakukan Perjalanan Dinas Luar Negeri
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (Istimewa).

Ringkasan Berita:

  • Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi pergerakan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang melintas ke Singapura via Pelabuhan Batam sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia.
  • Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan pencekalan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Kepergian Nusron ke luar negeri disorot Koordinator MAKI Boyamin Saiman setelah politikus tersebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK.

JAKARTA, semualini.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akhirnya membeberkan rekam jejak perjalanan luar negeri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang tengah menjadi sorotan publik usai dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Otoritas imigrasi membenarkan bahwa Nusron melakukan penyeberangan dari Indonesia menuju Singapura sebelum akhirnya meneruskan perjalanan darat ke wilayah Malaysia.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa pergerakan Nusron Wahid terpantau melintas keluar dari wilayah Indonesia melalui jalur penyeberangan laut di Kepulauan Riau.

"Minggu lalu kalau tidak salah, kami termonitor beliau ke Singapura melalui Batam," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, usai menghadiri pembukaan Diseminasi Kebijakan Kartu Perjalanan Bisnis APEC di Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Hendarsam melanjutkan, setelah tiba di Singapura, Nusron Wahid diketahui bertolak menuju negara tetangga Malaysia. 

Berdasarkan informasi internal yang diterimanya, kepergian Menteri ATR/BPN tersebut didampingi oleh sejumlah jajaran petugas dalam rangka menjalankan agenda kegiatan dinas.

"Ya, sempat ke Malaysia. Ada kegiatan dinas di sana. Jadi, ditemani oleh beberapa petugas," ujar Hendarsam memaparkan kronologi pergerakan tersebut.

Meski mengonfirmasi rute keberangkatan Nusron ke luar negeri, Hendarsam mengaku belum mendapatkan pembaruan data sistem perlintasan mengenai apakah sang menteri telah kembali mendarat di Tanah Air atau masih berada di luar negeri.

Iklan

"Saya belum terinfo beliau (Nusron) sudah ada di Indonesia atau belum," tutur Hendarsam menambahkan.

Di tengah spekulasi yang berkembang terkait keberadaan Nusron, Hendarsam juga mengklarifikasi isu pencegahan bepergian ke luar negeri (cekal). 

Pihaknya memastikan bahwa hingga saat ini belum ada surat permohonan resmi dari institusi penegak hukum maupun KPK untuk melarang Nusron bepergian.

"Sampai saat ini belum, belum ada. Jadi sebagai pelaksana teknis, kami hanya menjalankan permintaan atau permohonan dari instansi terkait, dari APH (Aparat Penegak Hukum), dari kementerian dan lain-lain. Sepengetahuan kami sampai dengan saat ini belum ada," tegas Hendarsam mengakhiri keterangannya.

Sebelumnya, rekam jejak perjalanan luar negeri Nusron Wahid ini sempat diungkap oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. 

Boyamin menduga keberangkatan Nusron pada Rabu (14/10/2026) melalui rute penerbangan Jakarta-Batam lalu menyeberang kapal ke Singapura dan Johor Bahru dilakukan untuk menghindari jadwal pemeriksaan penyidik KPK yang sedianya digelar Kamis (15/10/2026).

Guna menindaklanjuti ketidakhadiran saksi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya telah menyatakan bahwa tim penyidik sedang mempertimbangkan langkah hukum penanganan berikutnya agar proses penegakan hukum berjalan efektif. 

Kasus ini berkaitan erat dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang telah menetapkan delapan orang tersangka.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.