Iklan
Hukum

Kemenko Kumham Imipas Gelar Forum Sinergi Lintas Sektor Menyambut KUHP dan KUHAP Baru

Kemenko Kumham Imipas menggelar forum sinergi lintas sektor guna memantapkan kesiapan aparatur menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Kemenko Kumham Imipas Gelar Forum Sinergi Lintas Sektor Menyambut KUHP dan KUHAP Baru
Foto: Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan menghadiri Forum Diskusi Kerja Sama Kelembagaan Lintas Sektor di Kampus Poltekimipas Tangerang, Banten, Selasa (20/10/2026). (Sumber: ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas)

JAKARTA, Semualini.com - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggalang penguatan koordinasi serta kesiapan satuan kerja keimigrasian dan pemasyarakatan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru. 

Langkah penyiapan kapasitas kelembagaan ini diwujudkan melalui Forum Diskusi Kerja Sama Kelembagaan Lintas Sektor yang digelar di Kampus Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekimipas) Tangerang, Banten, pada Selasa (20/10/2026).

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membawa pergeseran fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menekankan bahwa pembaruan regulasi pidana nasional harus diselaraskan dengan transformasi mentalitas dan peningkatan kompetensi seluruh aparatur penegak hukum.

"Pembaruan ini menandai pergeseran paradigma pemidanaan, dari yang semula berorientasi pada pembalasan atau retributif, menuju pendekatan yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif," ujar Otto Hasibuan dalam forum tersebut.

Iklan

Penerapan regulasi baru ini membuka ruang yang lebih luas bagi skema pemidanaan alternatif. Jenis pidana seperti pidana pengawasan, pidana kerja sosial, hingga pemaafan hakim (judicial pardon) diposisikan agar penjara tidak lagi menjadi satu-satunya instrumen pemidanaan, melainkan bagian dari penegakan hukum yang proporsional dan berorientasi pada keadilan.

Namun, Otto mengingatkan bahwa perubahan pasal dalam undang-undang tidak secara otomatis mengubah praktik di lapangan jika tidak diimbangi dengan kesiapan cara kerja aparatur.

"Perubahan undang-undang tidak otomatis menghasilkan perubahan praktik. Jika pola pikir dan cara kerja aparatur tidak berubah, reformasi hukum akan berhenti di atas kertas," tuturnya.

Guna mendukung efektivitas pidana alternatif, Kemenko Kumham Imipas menyoroti pentingnya optimalisasi peran jajaran pemasyarakatan. 

Penguatan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) menjadi pilar utama agar keberhasilan pemasyarakatan tidak hanya diukur dari aspek keamanan semata, melainkan dari keberhasilan pembinaan, reintegrasi sosial, serta pencegahan pengulangan tindak pidana.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.