Ombudsman RI Dorong Kepastian Perizinan Usaha dan Akuntabilitas Layanan Publik
Anggota Ombudsman RI Radian Syam menegaskan pentingnya kepastian perizinan usaha dan akuntabilitas pelayanan publik demi menciptakan iklim investasi kondusif.

Ringkasan Berita:
- Anggota Ombudsman RI Radian Syam menekankan pentingnya kepastian pelayanan perizinan untuk mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi kondusif.
- Pengembangan digitalisasi perizinan dinilai bukan sekadar memindahkan formulir ke sistem elektronik, melainkan harus memperkuat transparansi, keterlacakan, dan akuntabilitas.
- Ombudsman RI menegaskan pengawasan eksternal secara independen bertujuan mencegah praktik maladministrasi seperti penundaan berlarut dan penyimpangan prosedur.
JAKARTA, semualini.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) terus mendorong penguatan kepastian pelayanan perizinan guna memberikan jaminan kemudahan berusaha sekaligus mendukung penciptaan iklim investasi yang kondusif di Tanah Air.
Anggota Ombudsman RI, Radian Syam, menyampaikan bahwa kepastian pelayanan mencakup transparansi kejelasan syarat dan tahapan, kepastian prosedur sesuai standar, ketepatan waktu, responsivitas atas permohonan maupun keberatan, hingga konsistensi penerapan kriteria secara adil dan objektif.
Pernyataan tersebut ditegaskan Radian saat membawakan materi bertajuk "Kepastian Hukum dan Akuntabilitas Pelayanan Publik sebagai Fondasi Iklim Investasi yang Kondusif" dalam ajang Indonesia Workspace & Virtual Office Summit 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Radian, pelayanan perizinan yang berkualitas harus mampu menjamin prosedur yang transparan, keputusan yang sah, serta pertanggungjawaban yang terukur dari penyelenggara negara.
Ia menyoroti fenomena digitalisasi perizinan yang sejatinya tidak sebatas mengalihkan formulir fisik ke dalam sistem elektronik semata, melainkan memperkuat akuntabilitas proses.
"Perizinan yang baik tidak menjamin semua permohonan dikabulkan, perizinan yang baik menjamin setiap permohonan diproses sesuai hukum," tegas Radian di hadapan para pengusaha dan pengguna virtual office.
Lebih jauh, Radian mengingatkan bahwa tata kelola perizinan yang buruk sangat rentan memicu praktik maladministrasi yang dapat merugikan pelaku usaha serta merusak kepercayaan publik.
Beberapa bentuk maladministrasi dalam layanan perizinan antara lain penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, pengabaian kewajiban hukum, dan perlakuan tidak adil.
Menutup paparannya, Radian menegaskan bahwa posisi Ombudsman RI bukan sebagai regulator perizinan yang menggantikan kewenangan instansi pemerintah pemberi izin.
“Ombudsman bertindak menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara independen berdasarkan amanat undang-undang guna mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan yang nyata,” pungkasnya.
© 2026 Semualini.com. Isi artikel ini dilindungi hak cipta. Menyalin atau mengutip wajib mencantumkan sumber dan tautan ke artikel ini.



