Iklan
Hukum

Wakil Ketua KPK Usul Pejabat Sembunyikan Harta di LHKPN Hartanya Dirampas

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar harta pejabat penyelenggara negara yang melebihi atau tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas oleh negara.

Wakil Ketua KPK Usul Pejabat Sembunyikan Harta di LHKPN Hartanya Dirampas
Foto: Gedung KPK (Sumber : Istimewa)

Ringkasan Berita:

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme perampasan harta penyelenggara negara yang tidak dilaporkan atau melebihi laporan LHKPN.
  • ​Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meyakini aturan perampasan harta tersebut akan memberikan efek kejut sehingga pejabat tidak berani melaporkan harta kekayaan secara palsu.
  • ​KPK menolak wacana perubahan nomenklatur "Perampasan Aset" dengan alasan istilah tersebut sudah sesuai dan diakomodasi dalam UU Tipikor.

JAKARTA, semualini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong langkah tegas terkait polemik kepatuhan pelaporan harta kekayaan oleh penyelenggara negara. 

KPK mengusulkan agar aturan mengenai perampasan harta kekayaan pejabat yang tak lapor masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa negara seharusnya dapat mengeksekusi atau merampas harta penyelenggara negara apabila nilai kekayaan riil yang dimiliki sang pejabat melampaui angka yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Seseorang yang melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan di LHKPN, maka harta itu berhak dirampas,” ungkap Johanis Tanak kepada jurnalis di Jakarta, Minggu (25/10/2026).

Lebih ekstrem, Tanak juga mendesak agar RUU tersebut memberikan kewenangan merampas seluruh harta kekayaan milik penyelenggara negara yang secara sengaja mengabaikan kewajiban lapor LHKPN. 

“Iya, termasuk pejabat yang wajib melapor LHKPN, tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan aset,” tambah usulan Tanak.

Iklan

KPK juga mengusulkan adanya mekanisme sanggahan bagi penyelenggara negara yang keberatan dengan langkah perampasan hartanya, tentunya dengan beban pembuktian asal usul kekayaan secara transparan. Tanak sangat optimis aturan tersebut akan berdampak besar pada integritas pejabat.

“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Terkait polemik penamaan undang-undang, Tanak mendesak agar nomenklatur RUU Perampasan Aset tidak diperhalus atau diubah lagi. 

Ia menuturkan istilah 'perampasan' sejatinya telah awam digunakan dalam aturan pemberantasan tindak pidana korupsi yang berlaku saat ini.

“Memang lebih layak itu istilah atau nomenklatur perampasan daripada menggunakan nomenklatur yang lain, karena dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga banyak menggunakan kata-kata atau nomenklatur perampasan,” jelasnya membeberkan landasan hukum istilah tersebut.

Tanak mencontohkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001) yang juga memuat klausul mengenai perampasan. 

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu, atau bukan hal yang tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutup Tanak menegaskan sikap KPK.

 

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.