Iklan
Gaya Hidup

Transformasi MBG 2.0: BGN Perketat Pengawasan Dapur dan Efisiensi Anggaran

Badan Gizi Nasional meluncurkan Transformasi MBG 2.0 untuk merombak tata kelola, memperketat pengawasan dapur, dan mencatat efisiensi anggaran Rp44 triliun.

Transformasi MBG 2.0: BGN Perketat Pengawasan Dapur dan Efisiensi Anggaran
Foto: Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono di acara transformasi MBG 2.0 (Sumber: Tangkapan layar)

JAKARTA, Semualini.com - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengumumkan perombakan total tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui peluncuran kebijakan bertajuk Transformasi MBG 2.0. 

Kebijakan ini digulirkan untuk memperketat pengawasan dapur, membereskan rantai pasok, serta memastikan alokasi anggaran negara benar-benar berdampak langsung kepada penerima manfaat secara tepat sasaran.

Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan bahwa penataan ulang sistem merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda guna mencegah pemborosan anggaran operasional yang tidak sejalan dengan tujuan utama program penyediaan makanan bergizi.

“Saya sampaikan permintaan maaf kepada mitra, yayasan dan kepala dapur atas perubahan kalau merasa tidak nyaman. Tapi ini harus kita lakukan,” ujar Sudaryono dalam agenda peluncuran MBG 2.0 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Ia menambahkan, ketegasan lembaganya diperlukan agar anggaran yang bersumber dari uang rakyat tidak habis tersedot untuk biaya operasional semata. “Sehingga kalau diterus-teruskan, APBN habis untuk operasional bukan untuk nasi, bukan untuk menunya. Ini unacceptable, harus dihentikan,” tegas Sudaryono.

Iklan

Sejumlah perubahan fundamental diterapkan dalam MBG 2.0, mulai dari penghapusan praktik percaloan dalam pengadaan hingga pembenahan skema pembayaran insentif dapur. 

BGN mengubah skema pembayaran insentif dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya menggunakan tarif datar (flat) sebesar Rp6 juta per hari menjadi proporsional berdasarkan jumlah porsi atau ompreng yang dilayani, yakni sebesar Rp2.000 per porsi dengan batas maksimal operasional tertentu.

Selain itu, BGN juga menyoroti pemberantasan praktik perantara yang tidak memberikan nilai tambah bagi pelayanan gizi. 

“Kami berantas yayasan perantara tadi. Sudahlah. Sudah cukup, ya. Bayangkan, tanpa bekerja, hanya duduk-duduk, bisa mendapat Rp1 miliar sehari tanpa bersusah payah, cuma karena urusan memungut-mungut uang. Tidak bisa lagi dibiarkan,” ungkap Sudaryono.

Dalam aspek pengawasan dan keamanan pangan, BGN mewajibkan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat dari hulu hingga hilir, serta memperkuat pemantauan menggunakan perangkat teknologi seperti closed-circuit television (CCTV) berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence), inspeksi mendadak, hingga konfigurasi video pengawasan jarak jauh.

Iklan

Komentar

Komentar ditinjau dulu sebelum tampil. Mohon gunakan bahasa yang sopan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.